
Penarik becak di Medan, Cilnong Sitorus (57) merangkap jadi juru tulis togel. Namun pekerjaannya itu terpaksa terhenti karena ia ditangkap polisi.
Cilnong ditangkap di teras rumahya, di Jalan Garu II A No 28D Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan Cilnong berdasarkan informasi dari warga kepada polisi tentang aktivitasnya menjadi juru tulis judi tebak angka.
Informasi tersebut diterima Polsek Medan Baru beberapa jam sebelum Cilnong ditangkap, atau sekitar pukul 19.00 WIB. Disebutkan, di Jalan Garu IIA Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas sering terjadi permainan judi.
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut. Malam itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB, di teras salah satu rumah petugas melihat seorang pria mencurigakan. Segera, polisi mengamankan lelaki yang kemudian diketahui bernama Cilnong Sitorus.

Dari Cilnong, ditemukan barang bukti 5 lembar kertas bertuliskan angka-angka tebakan, sebuah buku tulis berisikan daftar angka tebakan, 2 buah pulpen, 1 unit handphone (Hp) Nokia hitam yang di kotak masuk dan kotak berita terkirim berisikan nomor-nomor angka tebakan, serta uang Rp70 ribu.
Cilnong mengaku ia menyetorkan kepada sub agen, Awin (DPO). Nama tersebut terdapat di Hp milik Cilnong.
Diakui Cilnong, ia menerima komisi sebesar 20 persen dari total keuntungan setiap putaran judi.
Oleh petugas, Cilnong dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Baru. Ia dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Discussion about this post