Cinta segitiga membuat RD (29) dan DF (28) bekerja sama membunuh AW (35). Bahkan jenazah korban dibuang di jalan tol Bocimi Km 58, Desa Cisalada, Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/9) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat press release di Mapolres Bogor mengatakan, AW dibunuh oleh RD yang cemburu karena pacarnya, DF sering berkomunikasi dengan korban.
“Korban AW sering berkomunikasi dengan DF yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL). RD cemburu hingga memaksa DF mengatur pertemuan. Lantas, AW dibunuh di Rest Area Tol Jagorawi Km 45, Ciawi, Senin malam (16/9),” kata AKBP Joni, Senin (28/10).
Dia menerangkan, sebelum dibunuh dengan sebilah golok, AW dan RD terlibat pertengkaran di dalam mobil milik AW, Toyota Sigra B 2514 TOZ.
“Pelaku RD sempat bertengkar dengan AW di dalam mobil. Laku pelaku meminta mobil berhenti dulu di Rest Area 45 Tol Jagoraw. Ketika mobil berhenti, RD menggorok leher korban AW dengan sebilah golok yang sudah ia bawa dari rumahnya di Cibubur, Jakarta,” terangnya.
Pria asli Sumatera Selatan ini menjelaskan setelah korban dibunuh, RD yang berprofesi sebagai supir taksi online segera mengambil alih kemudi mobil milik AW dan membawanya ke jalan tol Bocimi.
“Setelah AW dibunuh, RD membawa mobil milik korban ke jalan tol Bocimi dan di Km 58 arah Jakarta dia membuang jasad AW, dibantu DF. Mereka sempat mencuci mobil di Kota Depok, lalu menggadaikan mobil tersebut ke seseorang di Cidaun, Kabupaten Cianjur. Dengan uang muka Rp2 juta mereka kabur ke Kota Bandung dan ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor, Jumat (19/10) lalu,” jelas AKBP Joni.
Ia menuturkan, RD dan DF akan dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
‘Barang bukti yang kami amankan ada sebilah golok, mobil Toyota Sigra putih B 2514 TOZ, pakaian korban, dan tas tempat RD menyimpan senjata tajamnya. Diduga kuat mereka melakukan perencanaan pembunuhan, maka RD dan DF kami jerat dengan 340 juncto 338 KUHPidana,” tuturnya.
Mengenai warga Cianjur yang menerima pegadaian mobil, mantan Kapolres Subang ini memaparkan warga tersebut sempat diperiksa, namun karena tidak ada indikasi dia menadah kendaraan curian, maka tidak ditahan.
“Warga Cianjur tersebut sempat menyerahkan uang muka Rp2 juta kepada RD dan DF dengan perjanjian akan ditambah apabila surat-surat mobil milik korban AW diserahkan. Setelah menunggu beberapa waktu, RD dan DF tidak datang menyerahkan surat kepemilikan mobil Toyota Sigra, karena curiga mobil tersebut hasil curian, maka ia menitipkan mobil sedan berwarna putih tersebut ke polsek setempat,” tukas AKBP Joni.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan, karena RD sempat melawan di rumah kos tempat pelariannya di Panyeleukan, Kota Bandung, maka jajarannya memberikan hadiah timah panas kepada pria berperawakan pendek tersebut.
“Karena tersangka RF melakukan perlawanan saat dibekuk di rumah kosnya, maka demi keselamatan petugas kami menembak kaki kirinya,” tambah AKP Benny. (*)
Discussion about this post