Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat. Dugaan pencurian buah alpukat yang sempat memicu perselisihan antarwarga akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme problem solving di Polsek Siantar Selatan.
Penyelesaian perkara tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA J. Manihuruk SH bersama personel piket pada Sabtu (13/6/2026) malam sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH menjelaskan, peristiwa bermula dari dugaan pencurian buah alpukat yang terjadi di belakang rumah seorang warga berinisial CDS (62) di Jalan Kabanjahe, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh RL (42), warga Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan. Merasa dirugikan, CDS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan.
Menanggapi laporan itu, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi kejadian sekaligus mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak yang terlibat.
Setelah dilakukan klarifikasi, polisi kemudian memfasilitasi mediasi di Mapolsek Siantar Selatan guna mencari solusi terbaik tanpa harus membawa persoalan tersebut ke ranah hukum yang lebih panjang.
Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti bahwa kedua belah pihak tidak lagi mempermasalahkan kejadian tersebut dan memilih berdamai.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun mengatakan penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat, khususnya terhadap perkara-perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah.
“Dugaan pencurian alpukat tersebut telah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum,” ujar IPTU Suhaira.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialog dan musyawarah masih menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat. Selain menghindari perselisihan berkepanjangan, langkah tersebut juga mampu mempererat kembali hubungan antarwarga yang sempat renggang akibat kesalahpahaman.
Melalui program problem solving, Polsek Siantar Selatan terus berkomitmen menghadirkan penyelesaian masalah yang cepat, humanis, dan berkeadilan, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.


