Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pencurian seperangkat sound sistem dan alat musik Gio Musik Cafe dan Studio.
Petugas unit lidik Reskrim Polsek Perdagangan berhasil membekuk seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Pelakunya Roni Simanungkalit Alias Noni (21), Warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Rabu (8/11-2017) sekira pukul 14.45 wib di dalam Gio Musik Cafe dan Studio Jalan Nenas, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 21.00 wib, petugas Polsek Perdagangan mendapatkan informasi bahwa seorang yang diduga melakukan pencurian di Cafe Gio Musik sedang menginap di Prima Hotel Perdagangan di kamar 214. Mendapat informasi berharga, unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung mendatangi tempat dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Alhasil, di kamar tersebut ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Roni Simanungkalit dan ketika diinterogasi, ia mengakui ada mencuri di cafe Gio Musik bersama 2 (dua) orang temannya (DPO) yakni JFN dan YS. Sedangkan barang hasil curian, diakuinya telah dititipkan di rumah temannya Erwin Alias Cs di Simpang Gambus Kabupaten Batubara.
Tidak menyia-nyiakan waktu, petugas kembali mengejar barang bukti ke Kecamatan Batubara. Dari sana, ditemukan barang bukti berupa 3 unit Gitar Listrik, 1 buah Aquistik, 1 unit Keyboard merk Roland, 1 unit efek Gitar dan 1 unit Mixer music.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolsek Perdagangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.(Pol/ Vay)
Discussion about this post