Amlir Pasaribu (66), warga Dusun III, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Kanan, Tapteng, mendatangi Mapolres Sibolga, Selasa (26/3). Petani ini mengaku kehilangan sepedamotor.
Saat melapor, Amlir menceritakan jika sepedamotor miliknya jenis Honda Supra X 125 No Pol 2109 NL hilang saat di parkir di depan salah satu toko di Jalan Marganti Sitompul, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
“Saat tiba di depan toko , korban memarkirkan sepedamotornya, namun lupa mengambil kunci kontak nya,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Kamis (29/10).
Saat itu korban berencana ingin meminta kardus di salah satu toko. Karena lupa menarik kunci sepedamotornya, seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung membawa kabur sepedamotor tersebut. Saat mencoba mengejar, ada seorang pria yang tidak dikenal, justru mencoba menghalangi korban yang mencoba untuk mengejarnya.
Mendapat laporan itu, tim Opsnal langsung melakukan pencarian. Kemudian, seorang pria bernama Frengky Yusuf Alma Akbar Zega Als Frengky (saat ini menjalani hukuman di Lapas Tukka) berhasil diamankan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menerangkan bahwa pencurian sepedamotor itu dilakukan bersama seorang temannya yang berperan mengelabuhi korban agar tidak mengejarnya (saat itu DPO).
Selanjutnya pada Kamis (8/10) sekira pukul 15.00 WIB, diamankan seorang laki laki di sekitar terminal Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama IBL alias warga Desa Sipan Sihaporas, Dusun II, Kecamatan Pinang Sori, Tapteng.
Tersangka pernah dihukum sebanyak dua kali di Lapas Tukka, tahun 2016 atas kasus pencurian. Saat itu tersangka menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Kedua, tahun 2019 setelah melakukan pencurian dengan temannya yang tertangkap terlebih dahulu dan ditempat lain tersangka melakukan pencurian dan dihukum selama 2,5 tahun dan setelah dijalani 1 thn 7 bln tersangka bebas asimilasi dan belum berumahtangga.
Tersangka membenarkan telah melakukan pencurian bersama Frengky Yusuf Ama Akbar Zega alias Frengky pada Minggu (24/3) di depan salahsatu toko di Jalan Marganti Sitompul, Kelurahan Pasar Baru Sibolga. Peran tersangka adalah mengelabui dan menghalangi korban untuk tidak mengejar Frengky.
Empat hari kemudian, sepedamotor itu dijual seharga Rp1,3 juta. Namun tersangka tidak mendapat imbalan. Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau membantu perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 Subs pasal 362 yo 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun.(mel)
Discussion about this post