Seorang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berhasil diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Pelakunya Danil (31), Karyawan Swasta di PT. BSP (Bakrie Sumatera Plantations),Warga Dusun II Perkebunan Sei Balai Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.
Pencurian kendaraan tersebut terjadi di depan warnet milik Rahmad Afandi Damanik Nagori Bah Jambi I Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun pada hari Senin (15/1-2018) pukul 03.55 wib, yang dialami korban Suwardi (49),Karyawan BUMN, Penduduk Pondok Sejahtera Nagori Bah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 07/ I/ 2018/ SU/ Sek T. Jawa, tanggal 15 Januari 2018.
Manurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C. Aritonang, S.IK, setelah menerima laporan atas peristiwa tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan berbagai upaya penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Hingga hari Kamis (8/2-2018) pukul 15.00 wib Unit jatanras Polres Simalungun mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor di Kompleks Pajak/ Pekan Desa Bah Jambi di depan warnet milik Rahmad Afandi Damanik adalah seorang Karyawan PT. BSP.
Informasi tersebut ditindaklanjuti denganmelakukan penyelidikan tentangkeberadaan pelaku. Kemudian keberadaan pelaku diketahui berada di Dusun II Desa Perkebuanan Sei Balai Kec. Sei Balai Kab. Batubara. Setibanya di TKP, ditemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku danlangsung mengamankannya. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian pelaku bersama Barang buktiberupa 1 unit sepeda motor Supra warna merah hitam No. Pol.: BK 5477 TAK, No. Mesin : JB91E-2813543 dan No. Rangka :MH1JB9122BK822156, a.n. Pemilik Lamhot Sinurat diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post