Polsek Medan Helvetia Rabu (17/02) menggelar ungkap kasus Pencurian terjadi di Wilayah Polsek Medan Helvetia Tanggal 28 Januari 2021 di Jalan Gaperta Ujung, Gang Setiawan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Setelah ditangkap polisi, Tersangka berinisial JT mengakui aksinya di Kelurahan Tanjung Gusta Tanggal 28 Januari 2021 lalu. Bersama rekannya, mereka melancarkan aksinya saat melintas di rumah korban melihat rumah dalam keadaan sepi.
Kemudian tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok dan mencungkil garasi korban menggunakan obeng selanjutnya mereka melihat 1 unit sepeda motor unit SPM motor Yamaha Aerox.
Mereka lalu mendorongnya keluar dan menjual kepada orang bernama Mail kemudian hasilnya dibagi dua, tersangka JT berperan sebagai pelaku yang masuk rumah sedangkan PS membantu mendorong sepedamotor curiannya.
Untuk diketahui tersangka JT berhasil ditangkap tanggal 7 Februari 2021 dan perkaranya sedang ditangani, sedangkan PS di terbitkan DPO saat itu.
JT berhasil dibekuk hari Minggu tanggal 27 Februari 2021 Pukul 15.30 Wib di Jalan Pasar II, Kelurahan Cinta Damai. Polisi pun menyita barang bukti berupa Baju Kaos (1 Buah), celana pendek ( 1 Buah ) adapun DPB 1 ( Satu ) unit Sepeda motor Yamaha Aerox.
Adapun hasil kejahatan tersebut, tersangka gunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan Sehari – hari lainnya.
Di ketahui juga bahwa JT merupakan spesialis pencurian, dan pernah mencuri di 8 (delapan) TKP yang berbeda di Kecamatan Medan Helvetia, di mana ianya telah mencuri beberapa sepeda Motor, beberapa unit Hp, sepeda, helm serta barang lainnya
“Dari hasil aksi pencurian tersebut, ia pergunakan untuk berfoya-foya,”Ungkap Wakapolsek AKP A Simangunsong (rel)
Discussion about this post