Aksi pencurian tabung LPG dari warung milik Jerri Wilson Situmorang (53) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simaremare,dingkap Polres Sibolga. Pelaku berinisial ZLT (36) warga Jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare telah diamanakan beserta barangbukti.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalaui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, menjelaskan pencurian tersebut dilaporkan Jerri Wilson Situmorang pada Sabtu (20/2) sekitar pukul 10.00 WIB, di mana sekitar pukul 05.50 wib saat ia berangkat ke warung di Jln Ketapang, melihat pintu dapur warung dalam keadaan terbuka dan melihat tabung gas tidak ada lagi sebanyak 1 tabung dan juga hp merk Nokia warna hitam tidak ada lagi.

Dapat laporan itu, Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP dan selanjutnya mengamankan ZLT di Jln Ketapang Gg Senggol Sibolga. Sebelumnya tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2009 dan dihukum selama 8 bln di Lapas Tukka.
Kepada polisi ia mengakui aksinya dilakukan pada Sabtu (20/2) sekitar 03.00 WIB. Ia mengambil barang adalah dengan cara memanjat dinding rumah dan naik ke lantai II dan melihat pintu ke lantai I diikat tali kemudian tsk membakar tali dengan menggunakan mancis sehingga pintu terbuka. Kemudian menuju dapur dan mengambil 1 bh tabung gas 3 kg di dekat kompor dan juga mengambil 1 unit hp merk Nokia type 105 warna hitam dan keluar dengan membuka pintu dapur.
Setelah barang diambil tsk menyimpan dirumah kosong milik warga dan pkl 05.00 wib tsk dan temannya ke lapangan Simaremare dan menjualkan hp seharga Rp 100.000 pd seorang prp yg tidak dikenal dan uang dibagi dua tsk bersama dengan temannya.




kemudian tsk dan temannya berjalan di Jalan Ketapang Sibolga dan kemudian melihat temannya (identitas telah dikantongi) sedang duduk di depan rumah kemudian tsk mengatakan “Ayo jual tabung” dan dijawab temannya “Ayo” kemudian tsk bonceng tiga naik septor dan kemudian tsk mengambil 1 bh tabung gas 3 kg yg disembunyikan utk menjualkan tabung gas dan setelah berkeliling di Sibolga tidak ada yg membeli tabung gas tsb dan tepat di Jln KH A.Dahlan Sibolga tsk menyuruh temannya pemilik R2 utk menjualkan tabung gas.
Saat itu calon pembeli tabung gas mengatakan apakah barang panas dan tsk menjawab ” Ini bukan barang panas sebab dirumah ada 3 bh sehingga dijual 1″ yg akhirnya tabung gas tsb dijual dengan harga Rp 100.000 – dan kemudian tsk pulang dan uang dibagi 2 dengan teman tsk yg turut mencuri dan masing masing menerima Rp 50.000.-
Sebelum pencurian dilakukan tsk dan temannya berada di pantai ujung Sibolga dan yg mempunyai gagasan utk mencuri adalah tsk sendiri. Ditempat yg sama tsk pernah juga mengambil 1 bh tabung gas ukuran 5 kg pd bulan September 2020. Uang hasil penjualan tabung gas 3 kg dan hp merk Nokia telah habis digunakan tsk membeli rokok dan minuman.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Discussion about this post