Sejak awal Bulan Januari 2021 hingga pertengahan Bulan Maret 2021 Polres Pematangsiantar telah mengungkap 42 kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba. Di mana ada 65 orang tersangka yanmg telah diamankan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK saat menggelar konfrensi pers di depan Kantor Sat Res Narkoba pada Jumat (19/03) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres memaparkan, Sat Res Narkoba dalam masa tiga bulan mengungkap 42 kasus dan meringkus 65 tersangka. Seluruhnya adalah pria yang diringkus dari tempat berbeda beda”. Ujarnya
Rincian status dari 65 pelaku, sebanyak 33 pelaku berprofesi sebagai wiraswasta, 21 pengangguran, 7 tenaga buruh dan 4 berstatus pelajar.
“Seluruh tersangka merupakan pengedar yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk masa hukuman di ancam dengan menjalani kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Barang bukti yang kita temukan ada tiga jenis. Narkotika jenis ganja seberat 300 Gram. Jenis sabu seberat 127,82 Gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 52 butir,” sampainya.
Barang bukti sabu dan ganja terbanyak di sita dari tersangka berinisial SB alias Simon Sianipar (33) warga jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur yang ditangkap dari Jalan Bahkora Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
“Seluruh tersangka belum ada yang tercatat sebagai residivis, semua baru pertama kali ditangkap,”katanya.
Lebih rinci dipaparkan, Barang bukti di sita dari para tersangka ada yang dari jaringan Lapas Siantar. Kita masih mendalami informasi dan kita kembangkan dengan berkoordinasi kepada pihak Lapas. Mereka mau membantu kami untuk mengungkap jaringan Lapas ini,” sebut Kapolres.
Dalam Rilis Pers, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, KBO Narkoba IPTU Jahowa Saragih serta personil jajaran
“Untuk 4 tersangka berstatus pelajar, mereka dihukum sama dengan tersangka yang lain. Kalau disesuaikan dengan undang-undang itu sama. Tapi kita tinjau lagi dari segi usia. Tapi lebih pasti pihak pengadilan yang menentukan,”sampainya.


Discussion about this post