Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap David Martua Nainggolan (26), warga Jalan Betet, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai. Korban yang berprofesi sebagai pencari makanan ternak babi tewas dibacok saat hendak mencari pakan pada Senin (13/10/2025) dini hari di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, sekitar pukul 03.00 WIB. Luka parah di dada kiri menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, tiga orang pelaku telah ditangkap. Mereka merupakan anggota kelompok remaja geng motor yang kerap nongkrong di sekitar Jalan Padang, tepat di samping rel kereta api — lokasi yang sering menjadi arena bentrokan antar kelompok, di antaranya Tongkrongan Geroja Medan (TGM) dan K3 (Kriminal Khusus Kecil).
“Mereka sering nongkrong di Jalan Padang dan terlibat konflik dengan kelompok lain seperti Tongkrongan Geroja Medan dan K3. Saat berkumpul di sana, sering terjadi perkelahian,” ujar Kombes Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/10/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, salah satu pelaku utama berinisial R alias Ragil Jawara (18) sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten. “R ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (16/10/2025), di rumah keluarganya di Tangerang. Setelah kejadian, pelaku langsung kabur ke Jakarta menggunakan pesawat,” ungkap Bayu.
Dua pelaku lainnya yang diamankan adalah Pasha Hamdan (14) dan Wildan Habib. Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok remaja geng motor yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat di kawasan Jalan Padang dan sekitarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, korban David Martua Nainggolan bukan bagian dari kelompok mana pun. Ia menjadi korban salah sasaran ketika melintas di lokasi tawuran geng motor tersebut. Saat itu korban bersama dua rekannya hendak mencari makanan ternak babi di sekitar kawasan Jalan Padang. Tanpa sebab jelas, korban diserang secara brutal menggunakan senjata tajam dan batu oleh sekelompok remaja. Dua rekannya berhasil melarikan diri, sementara korban mengalami luka berat di bagian dada kiri.
“Korban saat itu keluar rumah untuk mencari makan ternak babi bersama dua orang temannya. Saat melintas di lokasi, korban diserang hingga mengalami luka parah di dada kiri. Dua rekannya berhasil melarikan diri,” jelas Kapolrestabes.
Korban sempat dievakuasi ke Klinik Sudarlis, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban, Ana Sitorus, mengatakan keponakannya mengalami satu luka tusukan di bagian perut dan meninggal dunia sebelum sempat mendapat perawatan medis.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah pada rongga dada, patah tulang, serta kebocoran kantong jantung yang menjadi penyebab utama kematian. Pemeriksaan luar juga menemukan luka lecet pada alis mata kiri dan ibu jari kaki kanan.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/3515/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, kejadian itu bermula saat dua kelompok geng motor, yakni TGM (Tongkrongan Geroja Medan) dan K3 (Kriminal Khusus Kecil), berkumpul di Gang Terong, Jalan Padang, sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit. Sekitar pukul 04.00 WIB, kelompok itu bergerak menuju pinggiran rel Jalan Padang dan terlibat tawuran dengan kelompok lain yang dikenal sebagai Anak Rel Simpang Jalan Padang. Dalam situasi kacau tersebut, korban yang tidak mengetahui adanya bentrokan melintas di lokasi dan menjadi sasaran serangan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit yang digunakan oleh Wildan Habib, dua bilah senjata tajam jenis cocor bebek milik Ragil Jawara dan Pasha Hamdan, serta satu jaket sweater warna biru milik Wildan Habib. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ragil Jawara diketahui membacok korban dua kali di bagian kiri tubuh menggunakan senjata tajam tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dengan turut serta, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi tawuran geng motor tersebut. “Beberapa nama sudah kami identifikasi, dan tim masih melakukan pengejaran. Kami tegaskan, aksi kekerasan kelompok remaja atau geng motor di Kota Medan akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kekerasan antarkelompok remaja dan geng motor di Kota Medan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam kelompok berisiko seperti geng motor.



