Nekat mencuri perhiasan emas seberat 13 gram milik temannya sesama terapis di salah satu panti pijat di Medan, Dewi Boru Saragih (24) ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Helvetia, Kamis (9/4/2020). Warga Jalan Sisingamangaraja Parluasan, Pematangsiantar itu ditangkap di tempat tinggalnya bersama korban, di Jalan Asrama, Helvetia, Medan.
Perhiasan emas senilai Rp13 juta yang dicuri itu merupakan milik Retina Boru Sinaga. Korban mengetahui perhiasannya dicuri beberapa waktu lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Malam itu, korban terbangun dari tidurnya. Lalu ia melihat tas sandang miliknya yang disimpan di dalam lemari sudah berserakan isinya di lantai kamar. Korban panik. Apalagi setelah ia tahu perhiasan emas dan uangnya yang disimpan di dalam tas miliknya telah hilang.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen menerangkan, setelah mengetahui telah menjadi korban pencurian, Retina Dewi Sinaga membuat laporan ke Polsek Helvetia. Kepada polisi, korban mengaku mencurigai salah seorang rekan kerjanya. Alasannya, rekannya itu menghilang sejak kejadian pencurian.
Personel Tekab Polsek Helvetia langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi. Hingga kemudian, Kamis (9/4/2020) ternyata tersangka datang ke lokasi kejadian. Segera polisi menangkapnya.
Benar kecurigaan korban, Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah mencuri perhiasan emas milik korban.
“Perhiasan sudah diual dan uangnya untuk membeli pakaian serta kebutuhan sehari-hari,” terang Kompol Perdamean Hutahean, Jumat (10/4) malam.
Dari tersangka, polisi menyita satu unit handphone Android, dua pieces baju, dan satu piece celana panjang. Kepada polisi, tersangka mengaku barang-barang tersebut dibeli menggunakan yang dari hasil penjualan perhiasan emas milik temannya.
Selanjutnya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Helvetia. (*)




Discussion about this post