

Polisi yang telah mendapat informasi tentang aktivitas pengedaran sabu yang digeluti Dewi Sofiana Damanik (45) di rumahnya Jalan Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura melakukan penyelidikan.
Dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) pada Minggu (31/01/2021) sore sekitar pukul 16.30 WIB polisi mendatangi rumah wanita tersebut. Di duga tak menyadari bahwa yang datang adalah polisi yang hendak menangkapnya, Dewi pun menyerahkan paket sabu seharga Rp 100 ribu kepada polisi yang datang membeli sabunya.
Penangkapan terhadap Dewi dilakukan Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung.
Dari hasil penggeledahan dalam rumahnya kembali petugas menemukan barang bukti sebanyak 5(lima) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram netto.
Dari hasil interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial P.T.N .pada hari minggu tgl 31 Januari 2021 ,pukul 14.30 wib yang seketika dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.

Dari hasil interogasi juga pelaku menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yang baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah di vonis 1,5 Tahun dianya mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH melalu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, penangkapan terhadap Dewi berkat informasi masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada kepada Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.
Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Discussion about this post