Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Regional Sumut
Di Balik Kasus Dugaan Sabu Dua Personel Polres Samosir, GEMAPEDES Menagih Transparansi Polda Sumut

Di Balik Kasus Dugaan Sabu Dua Personel Polres Samosir, GEMAPEDES Menagih Transparansi Polda Sumut

Editor: NEWSCORNER.ID
10 Agustus 2026 | 18:43 WIB
in Sumut
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa (GEMAPEDES) mempertanyakan transparansi penanganan perkara yang menyeret dua personel Polres Samosir, Aipda ES dan Brigadir DW, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Sorotan tersebut mencuat setelah GEMAPEDES melakukan audiensi dengan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto, di ruang Wassidik Polda Sumut, Senin (10/8/2026).

 

Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu dinilai belum memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan GEMAPEDES terkait perkembangan proses hukum kedua personel tersebut.

Pada awal pertemuan, AKBP Bambang Rubianto menyampaikan bahwa penanganan perkara terhadap Aipda ES dan Brigadir DW telah berjalan sesuai prosedur.

“Kami memastikan bahwa proses hukum yang berjalan terhadap kedua personel, yakni Aipda ES dan Brigadir DW, sudah sesuai dengan prosedur,” ujar AKBP Bambang Rubianto.

 

Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti GEMAPEDES dengan meminta penjelasan mengenai prosedur hukum apa saja yang telah dijalani kedua personel tersebut.

 

“Kalau begitu, bisakah dijelaskan prosedur apa yang sudah dilakukan dan dijalani oleh kedua terduga tersebut, Pak?” tanya Darma, salah satu perwakilan GEMAPEDES.

Namun, menurut GEMAPEDES, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban substantif.

 

Pihak Ditresnarkoba Polda Sumut menyampaikan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara belum dapat diberikan karena surat penyampaian aspirasi dan tuntutan GEMAPEDES yang ditujukan kepada Kapolda Sumut belum didisposisikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut.

 

Tak hanya itu, enam pertanyaan yang diajukan GEMAPEDES dalam audiensi tersebut juga disebut belum memperoleh jawaban secara rinci.

 

Pertanyaan itu antara lain berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada Aipda ES dan Brigadir DW, tanggal perintah penahanan, serta transparansi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

AKBP Bambang Rubianto menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan surat jawaban resmi untuk GEMAPEDES. Namun, surat tersebut belum dapat disampaikan karena masih menunggu disposisi Kapolda Sumut.

 

“Sebenarnya kami sudah menyiapkan surat jawaban resmi untuk dikirimkan kepada teman-teman GEMAPEDES. Namun, surat tersebut masih ditahan oleh Pak Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelasnya.

 

GEMAPEDES Pertanyakan Transparansi

GEMAPEDES menilai belum terbukanya informasi mengenai pasal yang disangkakan serta sejumlah tahapan penting dalam proses hukum berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

 

Darma mengatakan terdapat jeda waktu sekitar satu bulan antara penangkapan pada 2 Juni 2026 dengan mencuatnya informasi mengenai perkara tersebut pada Juli 2026.

Menurutnya, rentang waktu tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum untuk mencegah berkembangnya spekulasi publik.

 

“Ketika sampai hari ini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai pasal yang disangkakan dan tanggal penahanan, tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Apakah seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya? Atau ada perubahan konstruksi perkara yang berpotensi meringankan pertanggungjawaban hukum para terduga? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh institusi yang menangani perkara,” tegas Darma.

 

GEMAPEDES menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan kesalahan kedua personel sebelum adanya putusan pengadilan.

Sebaliknya, mereka menyebut sikap tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara yang dipersoalkan diduga melibatkan personel kepolisian.

 

GEMAPEDES Konfirmasi ke Kejati Sumut

Karena belum mendapatkan informasi yang dianggap memadai dari Ditresnarkoba Polda Sumut, GEMAPEDES kemudian menghubungi saluran WhatsApp resmi Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

 

Mereka meminta konfirmasi mengenai sejumlah hal, termasuk tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), status penerimaan berkas perkara tahap pertama atas nama Aipda ES dan Brigadir DW dari penyidik Polda Sumut, serta pasal yang disangkakan kepada keduanya.

 

Namun, hingga rilis GEMAPEDES diterbitkan, mereka menyatakan belum memperoleh jawaban dari Humas Kejati Sumut.

 

Sekretaris GEMAPEDES, Rafael Sinaga, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut secara langsung guna meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara tersebut.

 

Langkah itu sekaligus untuk memastikan informasi terkait proses pelimpahan berkas perkara yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut.

 

Tak berhenti di sana, GEMAPEDES juga berencana meneruskan laporan resmi mengenai dugaan ketidaktransparanan proses penyidikan kepada Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

 

“Kasus narkotika yang diduga melibatkan aparat penegak hukum harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada impunitas internal. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi publik. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Rafael.

GEMAPEDES menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara.

 

Mereka juga menyatakan tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun mendahului putusan pengadilan, melainkan meminta agar seluruh tahapan penegakan hukum terhadap dua personel Polres Samosir tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Berita Terbaru

NEWS

Polda Sumut Sisir Sarang Narkoba di Percut, 27 Orang Positif dan Dua Diduga Pengedar

14 Oktober 2026 | 21:24 WIB
NEWS

Kajari Munawal Hadi Lantik Said Reza Pahlevi Jadi Kasi Datun Kejari Simalungun

14 Oktober 2026 | 19:13 WIB
NEWS

Dandim Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti Dukung Giat Sumpah Pemuda 

14 Oktober 2026 | 19:06 WIB
Siantar

MKGR Dorong Daud Simanjuntak Pimpin Golkar Pematangsiantar, Musda XI Menanti Jadwal

14 Oktober 2026 | 18:36 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Amankan Dua Wanita Diduga Pengguna Vape Narkoba di Medan Tembung

14 Oktober 2026 | 16:20 WIB
NEWS

Asap Terdeteksi di Sumatera Utara, BPBD Pematangsiantar Imbau Warga Waspada

14 Oktober 2026 | 15:38 WIB
NEWS

Koranger Gelar Sosialisasi dan Aksi Bersih Pantai Bersama Anak-Anak di Pantai Mangrove Sei Nagalawan

14 Oktober 2026 | 14:24 WIB
Sumut

Brimob Sumut Perkuat Barisan Sinergi, Dansat Dampingi Kapolda Sambangi Tiga Pilar Strategis di Sumut

14 Oktober 2026 | 13:58 WIB
Siantar

Bukan Sekadar Laga Persahabatan Sepak Bola, Dinas Pariwisata, KONI, PSSI Siantar Bangun Kolaborasi Majukan Daerah

14 Oktober 2026 | 10:02 WIB
MEDAN CORNER

24 Kg Sabu Disembunyikan di Mobil, Pelarian Kurir Berakhir di Tangan Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Oktober 2026 | 09:26 WIB
NEWS

Kinerja Keuangan Pelindo Regional 1 Belawan Tumbuh Positif, Laba Usaha Naik 94,51% hingga September 2026

14 Oktober 2026 | 02:13 WIB
Simalungun

Aduan Warga Lewat “Halo Pak Kapolres”, Polres Simalungun Bongkar Gelanggang Sabung Ayam di Karang Bangun

13 Oktober 2026 | 18:21 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport