Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Di Tengah Pandemi Corona, 26 Narapidana Lapas Klas II A Pematangsiantar Dibebaskan

Di Tengah Pandemi Corona, 26 Narapidana Lapas Klas II A Pematangsiantar Dibebaskan

Editor: NEWSCORNER.ID
1 April 2020 | 20:36 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, hari ini Rabu (1/4) membebaskan 26 narapidana dewasa dan anak. Pembebasan para napi dewasa dan anak sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan juga Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona virus disease 19 (Covid-19) di penjara.

Demikian dikatakan Kalapas Porman Siregar melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi & Anak Didik (Kasi Binadik) Auliya Fahmi kepada wartawan Rabu siang di kantornya jalan Asahan Km 6,5.

“Ini tahap pertama (I), untuk data selengkapnya pihak Lapas akan mendata setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham tersebut,” jelasnya.

“Untuk seminggu ini, kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan, sesuai Permenkumham. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan,” jelas Fahmi didampingi Humas Hiras Silalahi.

Pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum diantaranya narkotika dibawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB nya.

Sesuai data yang ada, sebanyak 26 narapidana yang dibebaskan hari ini termasuk dalam kategori tindak pidana umum dan petugas telah melakukan cek administrasi seperti surat pernyataan dari narapidana dan identitas sesuai yang ada dalam berkas.

Dalam proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang. Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan.

Secara singkat Fahmi juga menjelaskan prosesnya, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Juni 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan

Sesuai instruksi Permenkumham tersebut, dimungkinkan sekitar 300 narapidana akan dibebaskan dari Lapas Siantar, yang akan dilakukan secara bertahap. Karena pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas Napi.

Menurut Fahmi, pihak Lapas juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.(rel)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
NEWS

Arif Harahap Pimpin KNPI Pematangsiantar Periode 2026-2029

13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
Siantar

Arif Harahap Resmi Pimpin KNPI Pematangsiantar, Tantangan Besar Menanti Sang Nahkoda Muda

13 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Sumut

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Brimob dan Forkopimcam Rawat Jejak Perjuangan di TMP Tanjung Morawa

13 Agustus 2026 | 15:09 WIB
NEWS

Polrestabes Medan Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Hubungkan Deli Serdang-Binjai-Langkat

13 Agustus 2026 | 15:07 WIB
NEWS

FIMSU Pertanyakan Penunjukan Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda Kota Medan, Soroti Meritokrasi dan Transparansi

13 Agustus 2026 | 14:59 WIB
NEWS

Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII

13 Agustus 2026 | 14:16 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

13 Agustus 2026 | 14:13 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport