Keberadaan odong-odong yang beroperasi di sekitar Jalan WR Supratman, Sudirman, MH Sitorus dan H Adam Malik Kota Pematangsiantar kerap mengganggu pengguna jalan lainnya.
Selain tidak memiliki standard kelaiakan dan spesifikasi kendaraan di jalan raya yang jelas, pengguna jalan dan pengguna odong-odong yang alami kecelakaan tidak dicover oleh asuransi Jasa Raharja.
Menindak lanjuti beoperasai tanpa izinnya odong-odong tersebut, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar melakukan penindakan dengan mengamankan dua unit odong-odong yang beroperasi di Jalan MH SItorus pada Kamis (18/2) sore.

Langkah kepolisian tersebut pun mendapat apresiasi dari sejumlah warga. Atas apresiasi yang disampaikan warga tersebut, Kapolres Pematangsiantar menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat terhadap kepolisian dalam menegakkan hukum dan undang-undang.

Terimakasih atas apresiasi dan dukungan masyarakat, itu sudah menjadi tugas polisi,” ucap Kapolres.
Meski pemilik odong – odong menyampaikan alasan klasik urusan perut (makan) dan merasa tidak terima atas penindakan dan pemberitaan. Namun persoalan makan tak lantas membebaskan warga untuk melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Discussion about this post