Seorang suami yang melakukan percobaan pembakaran terhadap istrinya diamankan polisi. Pria tersebut diamankan Team khusus Anti Bandit (Tekab) yang melaksanakan patroli di wilayah Hukum Polres Sergai. Informasinya hubungan suami istri ini sudah lama tidak harmonis dan mereka sudah lama pisah ranjang.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum diwakili Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH,SIK, MH menyampaikan kronologis kejadian di mana sang istri ada niat untuk mengugat cerai. Ternyata diketahui oleh sang suami bahwa sang istri sudah mempunyai calon suami baru dan berencana mau menikah.
Pelaku yang diamankan Supriadi (42) warga Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai dan korbannya istrinya sendiri Nurhayati (40) membuat laporan resmi di Polres Sergai dalam kasus KDRT.
“Karena sang suami masih ada rasa sayang kepada istrinya dan merasa cemburu, pada saat Pelaku datang kerumah istrinya dan melihat calon suami dari korban Nurhayati berada di rumah tersebut, Supriadi terbakar emosi langsung keluar dan membeli bensin yang sudah di masukan kedalam botol air mineral”.
Lanjut Kasat Reskrim, selang beberapa menit Supriadi datang kembali langsung menyiramkan bensin ketubuh istrinya dan calon suami Ali Sahputra namun dikarenakan Ali Sahputra melakukan perlawanan kepada pelaku, korban langsung kabur dan meminta pertolongan warga,”kata AKP Pandu Winata.
Pada saat bersamaan Tekab Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan kring serse dan mendapat laporan dari kepala Dusun, sehingga team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambah Kasat Reskrim.
Peristiwa percobaan pembakaran tersebut terjadi pada tanggal 25 Maret(25/3/2020) sekitar pukul 21:30WIB, tepatnya di rumah Nurhayati di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Sergai. Atas kejadian tersebut badan korban Nurhayati melepuh di sekujur badan akibat tersiram bensin.
Atas perbuatanya, pelaku di jerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 12 tahun penjara,”ungkap Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.
Terkait perkara ini, lanjut AKP Pandu menghimbau agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri.
“Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan maupun problem, hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik,sehingga tidak masuk ke ranah hukum,”tambahnya. (hums/vay)




Discussion about this post