

Keburu dicegat polisi saat sedang berjalan kaki, Riko alias Ko (30) gagal mengedarkan sabu-sabu. Warga Jalan Nelayan Lingkungan I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kota III Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ditangkap di dekat rumahnya, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan penangkapan Riko berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam informasi disebutkan, ada seorang lelaki bernama Riko alias Ko akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Nelayan Lingkungan I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kota III Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Atas perintah Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga SH, personelnya melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karokaro SH.
Selanjutnya, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB, personel Polsek Datuk Bandar melihat Riko sedang berjalan kaki di Jalan Nelayan. Lalu, Kanit Reskrim bersama anggota langsung menangkap pria itu.

Kemudian, ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,6 gram di tangan kanan Riko. Oleh polisi, Riko dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Riko dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post