Jonatan Sihotang didakwa telah membunuh majikannya di Malaysia. Kini, pria tersebut terancam hukuman mati. Kondisi tersebut tentu saja membuat kedua orangtuanya, Asdin Sihotang dan Maslina br Nainggolan bersedih. Apalagi, pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding telah memvonis hukuman mati terhadap Jonatan. Hanya tinggal menunggu putusan pengadilan setingkat Mahkamah Agung (MA) di Malaysia, yang informasinya akan memvonis Jonatan dalam sebulan ini.
Asdin Sihotang dan Maslina br Nainggolan yang ditemui di kediaman mereka, Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Senin (6/7/2020), menceritakan kesedihan menantikan nasib anak ketiga mereka.
Diakui keduanya, mereka sangat khawatir jika nantinya pengadilan setingkat MA menguatkan vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim pengadilan yang lebih rendah terkait kasus pembunuhan yang terjadi 19 Desember 2018 lalu. Mereka terus berharap dan berdoa agar ada keringanan hukuman terhadap anak kesayangan mereka.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, pasangan suami istri Asdin dan Maslina sangat berharap perhatian dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), agar bisa melakukan diplomasi atau upaya lainnya agar Jonatan tidak sampai divonis hukuman mati.
Mereka pun telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden RI. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR-RI, Menteri Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, DPP Marga Sihotang, dan LBH Kota Siantar.
Menurut Asdin, sesuai pengakuan Jonatan kepadanya, putranya itu sama sekali tidak berniat membunuh majikannya. Ia terpaksa membunuh karena merasa sangat terhina akibat hak-haknya sebagai pekerja di Pabrik Pengolahan Daging di Georgetown Malaysia tidak dipenuhi.
Di mana, hanya sebagian kecil gaji Jonatan yang dibayarkan majikannya. Parahnya, saat memberikan gaji, majikan melemparkan uang tersebut ke wajah Jonatan. Belum lagi cercaan dan hinaan kerap dilontarkan majikan tersebut kepada Jonatan.
Merasa dihina dan harga dirinya terinjak-injak, Jonatan emosi. Ia mengambil senjata tajam yang ada di pabrik pengolahan daging tersebut, lalu menghabisi nyawa majikannya.
Informasi lain dihimpun, sesuai kontrak kerja, seharusnya Jonatan menerima gaji 1.600 ringgit-1.800 ringgit setiap bulan. Namun, selama tahun 2018, gaji itu tidak ada diterima Jonatan.
Selanjutnya, Desember 2018, Jonatan berencana pulang ke Kota Pematangsiantar karena ingin berkumpul dengan dua anak dan keluarganya. Namun 19 Desember 2018, gaji yang diberikan oleh majikannya, hanya 900 ringgit, dari satu tahun ia bekerja.
Praktisi hukum di Kota Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor yang mendampangi Asdin Sihotang dan Maslina br Nainggolan menilai, Jonatan tidak pantas divonis hukuman mati. Karena dilakukan dengan keterpaksaan. Ditambah lagi ia memiliki anak dan istri.
“Karena dia lakukan itu dengan keterpaksaan. Hak dia tidak diberikan secara layak. Dia punya anak dan istri.
Agar Presiden gunakan hubungan bilateral yang baik dengan Malaysia. Lakukan lobi politik oleh Jokowi ke Malaysia. Agar hukuman diringankan,” ungkap Parluhutan.
Discussion about this post