Malam-malam, tepatnya Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 20.30 WIB seorang pria berdiri sendirian di pinggir Jalan Sangnaualuh Damanik, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Tiba-tiba datang beberapa pria lainnya yang ternyata personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Rupanya, sebelumnya polisi telah menerima informasi yang menyebutkan ada seorang laki-laki membawa narkoba di Jalan Sangnaualuh Damanik. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan.
Polisi langsung mendekati laki-laki tersebut. Saat didekati, ia terlihat gugup. Di tengah kegugupannya, pria yang kemudian diketahui bernama Ardi Silalahi (31) tersebut membuang sesuatu ke bawah kakinya. Ketika dilihat, ternyata yang dibuang itu satu paket sabu-sabu.
Tak hanya itu, saat digeledah ternyata ditemukan ada dua paket sabu-sabu di dalam kantung celana warga Jalan Nagur Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Setelah ditimbang, tiga paket sabu-sabu tersebut seberat 0,83 gram.
Kepada polisi, Ardi mengaku memeroleh barang ilegal tersebut dari seseorang. Hanya saja, katanya, ia tidak mengetahui namanya. Sebatas mengenal wajahnya saja.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan. Lalu, barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. (rel)




Discussion about this post