Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berinisial J (38) ini diringkus Polsekta Tanah Jawa dari dalam rumahnya di Huta Hataran Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan dan penggerebekan dilakukan pada Jumat (30/3), dari dirinya didapati dua plastik klip berisis butiran kristal sabu, 16 buah plastik klip kecil kosong, 2 bh plastik klip sedang kosong, 1 bh sendok kecil terbuat dari plastik.
Kepada polisi ia pun mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Disampaikan Humas Polres Simalungun, penangkapan terhadap pelaku awalnya atas informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa seorang laki-laki bernama inisial J ada memiliki narkotika diduga jenis sabu.
Atas informasi tersebut dilakukanlah pengintaian atau penyelidikan sampai melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya serta menyita semua barang bukti yang ada di tempat penangkapan atas hasil penggeledahan yang dilakukan oleh team.
Dari rumah tersebut, J selanjutnya diamanakan ke kantor polisi bersama barang bukti guna kepentingan hukum.(pol)




Discussion about this post