Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Adi Harianto alias Iboy (38) digerebek polisi di rumahnya, di Jalan Durung 1 Andasari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Iboy sempat kabur ke areal persawahan di belakang rumahnya, namun berhasil ditangkap. Diketahui, Iboy sempat membeli sabu sebanyak 50 gram (1/2 ons) seharga Rp25 juta.
Penggerebekan terhadap Iboy dilakukan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Penggerebekan berawal dari kecurigaan polisi terhadap kediaman Iboy dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu
Di malam penggerebekan, polisi melihat Iboy berada di depan rumah. Mengetahui polisi datang, ia kabur ke arah melarikan sawah di belakang rumah. Namun polisi bisa menangkapnya.
Selanjutnya polisi menggeledah rumah Iboy di dalam kamar tidur, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,40 gram, 6 kantung plastik kosong
berbagai ukuran, 2 unit timbangan elektrik, 2 sendok plastik, 2 buku catatan penjualan sabu-sabu, 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan 1 unit handphone (Hp) Android Samsung.
Kepada polisi, Iboy mengaku memeroleh sabu-sabu dari temannya berinisial A, namun ia tidak mengetahui tempat tinggalnya.
Iboy juga mengaku sebelumnya sempat membeli sabu-sabu tebanyak 1/2 ons (50 gram) seharga Rp25 juta. Namun sebagian besar sudah terjual.
Polisi membawa Iboy dan seluruh barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Iboy, katanya, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.




Discussion about this post