Awalnya dua pria ini diberhentikan polisi saat mengendarai sepedamotor. Setelah diperiksa ternyata ada yang tak beres.
Dua tersangka narkoba diringkus unit reskrim Polsek Bangun dari huta Huta V Bakaran Batu Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/9) sekira pukul 13.30 WIB.
Kedua tersangka yakni Parlaungan Ridwan Pane (28) Huta V Bakaran Batu Nagori Marihat Baris Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Ricky Denihardi Damanik (34) warga Huta I Komplek Perumahan PMT Dolok Ilir, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini di sampaikan Kapolsek Bangun Putra Jani Purba, Minggu (2/9) sekira pukul 16.40 WIB. Ia mengatakan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bakaran Batu sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu sabu.
Informasi masyarakat pun di tindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Iwan Siregar melakukan penyelidikan ke lokasi. Siang itu, sekira pukul 13.30 WIB, dua orang pria berboncengan mengendarai sepeda motor melintas.
“Saat dihentikan keduanya gugup. Karena curiga, tim opsnal pun memeriksa keduanya. Dari kantung celana sebelah kanan Ridwan Pane ditemukan barang – 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu, “Ucap kapolsek.
Tersangka digelandang ke Mako Polsek Bangun untuk di periksa. Selain barang bukti sabu sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah hand phone merk straw Berry warna putih dan 1 (satu) unit SPM merk Vixion BK 5775 TBF warna silver. (Turnip)




Discussion about this post