Personil kepolisian Sat Narkoba polres Siantar, Jumat (4/8) melakuakan pengintaian terhadap Harmoko (27) warga Jalan Medan Km 7,5 Gang Cemara, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba. Pengintaian yang dilakukan polisi terhadap pria ini tak sia sia. Dari tersangka ini polisi berhasil menemukan dua paket narkoba jenis sabu.Ia pun diringkus tanpa perlawanan dari jalan Karangsar, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Narkoba polres Siantar, AKP mulyadi dalam keterangannya membeberkan bahwa penagkapan terhadap tersangka sudah melalui proses pengintaian. Adapun kecurigaan polisi ini setelah masyarakat yang dipercaya polisi menyampaikan informasi tentang seorang pria yang tengah membawa narkoba dengan menaiki sepeda motor. Info penting ini pun selanjutnya ditindak lanjuti.
Tengah malam sekitar pukul 00.10 WIB Personil Sat Narkoba menuju tempat yang di informasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 5114-OQ Personil Sat Narkoba menuju tempat yang di informasikan. Sesampainya di lokasi mereka melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 5114-OQ kemudia. Tanpa menunggu waktu, laki-laki tersebut diberhentikan dan digeledah.
Hasilnya polisi mendapati 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) Paket narkotika diduga jenis Sabu, 1 (satu) Unit timbagan digital warna abu-abu dari kantong celana sebelah kanan. sementara dari kantong celana sebelah kiri tersangka, polisi meneemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna hitam.
Laki-laki yang diketahui berinisial WHD selanjutnya ditanyai polisi. Dari pengakuannya kepada polisi, barang haram tersebut adalah miliknya. Tak ada pilihan lain bagi pria ini, ia pun pasrah ketika dibawa polisi bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan. Kasat pun menegaskan kalau tersangka di sangkakan melanggar Pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun (Vay)
Discussion about this post