Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Kata kiasan ini layak disematkan kepada Bambang (29) warga Jalan Widodo Huta III Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Meski dikenal licin dan lihai dalam hal urusan peredaran narkotika, kemarin Rabu (5/9) sekira pukul 23.00 wib, dari Jalan Purwo Huta III Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, akhirnya bisnis yang dia geluti kandas juga di tangan personil Polsek Bangun.
Informasi penangkapannya pun sangat disesalkan beberapa rekan tersangka. Ahmad (35) warga sekitar mengatakan pada awak media bahwa aksinya yang nekad menjual narkoba tidak disangka.
Tersangka yang dikenal baik di mata masyarakat ternyata tega merusak generasi bangsa di desanya. Kebaikannya hanya sebagai topeng untuk menutupi kedoknya sebagai pengedar sabu.
“Kecewa kami bang atas perbuatannya. Kami tidak menyangka, ternyata dia telah menusak generasi bangsa di desa kami. Perbuatan baiknya selama ini hanya sebagai topeng untuk menutupi kedoknya sebagai pengedar sabu sabu, “Ungkap Ahmad.
Penangkapan ini juga di jelaskan Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba pada awak media, Kamis (6/9) sekira pukul 11.04 WIB. Berawal dari tertangkapnya bambang hinngga ia pun menyeret rekannya Hendra (41) untuk menghuni sel tahaan Mako Polsek Bangun.
Tersangka hendra kala itu di ciduk dari dalam kamar rumahnya. Saat penggerebekan, Bambang nyaris melarikan diri melalui pintu belakang, namun petugas akhirnya berhasil meringkusnya. Ketika di interogasi, dirinya mengakui jika barang tersebut di peroleh dari Hendra warga Jalan Wakap Huta II, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Barang bukti yang kita amankan dari kedua tersangka berupa 1 buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 2 buah plastik kili ukuran sedang, 2 buah bong alat hisap sabu, 2 buah kaca pirek diduga berisi Narkotika jenis sabu yang telah dibakar, 3 buah mancis merk tokai warna hijau, 1 buah mancismerk tokai warna kuning, 1 buah karet kompeng, 3 buah jarum suntik, 3 buah pipet kecil, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 buah hand phone merk Nokia warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)”Jelas Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bangun guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Turnip)


Discussion about this post