Rihansyah alias Rihan (29) warga Huta Bahapit, Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diringkus di Jalan Medan, Simpang Pondok Baru, Kecamatan Tapian Dolok, Minggu (16/02/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan Rihan atas info yang diterima polisi tentang pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir itu. Infonya Rihan akan melintas di Jalan Medan membawa sabu dengan mengendarai sepedamotor.
Info itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan menyelidiki ke Jalan Medan, Simp. Pondok Baru, Kecamatan Tapian Dolok. Disana Rihan ditemukan sedang duduk di atas sepedamotor Honda Beat warna hitam dengan kondisi sepeda motor mati mesin.
Petugas mendatanginya, namun saat ditanya “Mau ngapain?” Rihan langsung menghidupkan sepeda motornya dan melajukan. Tidak berapa jauh, polisi melihatnya membuang sesuatu dari tangan kirinya.
Dari penyelidikan polisi, barang itu berupa satu paket sabu. Ia mengakui bahwa ia baru membeli sabu senilai Rp 100 ribu.
Ksubag Humas Polres Simalungun membenarkan penangkapan tersebut oleh Polse Serbelawan dan sudah menyerahkan pelaku ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Discussion about this post