Murdok (29) warga Jalan Pattimura ini tak bisa berkilah, ketika polisi menemukan berbagai alat hisap dan timbangan digital sabu dari dirinya. Ia diciduk polisi pada Rabu (11/10) siang sekitar ukul 13.30 WIB. Sesaat setelah ia kreluar dari salah satu gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi, Murdok sebelumya dilaporkan warga atas aktivitasnya yang dicuragai berbisnis sabu. Informasinya ponakan Jon Roy (salah satu pengedar yang cukup dikenal) ini sudah lama menjalankan bisnis sabu. Namun ia baru tertangkap.
Saat digelegah petugas, dari selipan celana ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, kemudian dari kantong celana kanan ditemukan 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah jarum suntik dan Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia.
Selanjutnya Murdok dibawa masuk ke dalam gudang tersebut. Dari hasil penggeledahan di dalam gudang kembali ditemukan barang bukti lainnya.Dari bawah tumpukan broti barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu. Selanjutnya Personil Sat Narkoba membawa Jisman Parulian Nainggolan Alias Murdok bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna untuk Proses hukum selanjutnya.(Gar)
Discussion about this post