Revo Pangaribuan alias Evo(28) warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Sintara Utara diamankan Satres Narkoba Polres Siantar dari rumah.
Dalam penangkapan terhadap Evo pada Selasa (5/3) malam sekitar pukul 2130 WIB, polisi juga menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,48 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) buah plastik klip, 1 (satu) unit Hp merk Samsung.
Disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu Sik melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom kepada Newscorner.id, penangkapan terhadap Evo berdasarkan adanya informasi yang diterima kepolisian.
Di mana disebutkan di salah satu rumah di Jalan Musyawarah sering terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Tib di lokasi yang disebutkan, polisi pun mendapati tersangka dengan getakbgerik mencurivakan. Lalu pria tersebut melarikan diri dan masuk ke dalam sebuah rumah.
Namun polisi melihat Evo membuang sesuatu saat kabur ke rumah tersebut. Evo dikejar dan berhasil ditangkap. Kepada Evo ditunjukkan benda yang sebelumnya ia buang.
Kepada polisi ia pun mengakui benda berupa sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari atas lemari kain di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian dari depan kamar di lemari kain juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) buah plastik klip kemudian dari kantong jaketnya ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post