Usianya tak lagi muda, namun di usianya yang menginjak enam puluh enam tahun itu, JT harus berurusan dengan hukum akibat kelakuan bejatnya. Dilaporkam telah melakukan perbuatan cabul terhadap kakak beradik dua orang gadis cilik, Kamis (12/10) Pria dengan rambut yang sudag memutih ini pun diringkus polisi.
Sebelumnya perlakuan cabul JT dilaporkan oleh AS (42) warga Jalan Sipahutar kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat. Setelah mengetahui dua orang putrinya menjadi korban kejahatan seksual.
Kepada polisi AS pria yang sehari-hari bekerja di salah satu perusahaan daerh di Pematangsiantar ini mengaku pertama sekali mengetahui hal tersebut setelah ia mendengar dari tetangganya. Ia mendapat informasi bahwa dua orang putrinya yakni CDKS (9) dan FCUS (7) telah dicabuli oleh JT (66) warga jalan Melanthon Sirega, Kelurahan Marihat Jaya
“ Oranngtuanya mendengar dari tetangga kalau anaknya dicabuli oleh JT,”ujar Kanit PPA Ipda Herli Damanik.
Ditambahkannya, setelah mendapat informasi tersebut, AS pun memanggil kedua putrinya. Kejadian tersebut ternyata berlangsung di teras rumah korban pada Senin (2/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Tindakan yang dilakukan JT pun diketahui \sudah berlangsung untuk kesekian kalinya.
Ia pun terkejut dan marah begitu mengetahui kenyatan yang dialami dua putrinya. Namun ia masih kuat menahan amarahnya dan melapor ke Polres Siantar.
Setelah dilaporkan, JT pun diringkus polisi dan menjalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar. (Gar/Vay)
Discussion about this post