H.Sailanto mantan Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera yang juga sempat terdaftar sebagai calon Wakil Walikota Kota Pematangsiantar ditahan. Ia resmi dtahan Polres Pematangsiantar Senin (23/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP. Restuadi, melalui Penyidik Unit Tipikor Aiptu Darwin Siregar mernyampaikan, dari hasil pemeriksaan Sailanto terlibat melakukan penipuan terhadap Fransiscus Silalahi.
Penipuan tersebut disampaikan melibatkan Sailanto dan Wesly Silalahi yang saat itu berpasangan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Lebih Rinci disampaikan, Fransiscus kala itu diminta mendahulukan uang untuk kegiatan perkumpulan marga Silalahi, di Lapangan Haji Adam Malik pada tahun lalu.
“Fransiscus mendahulukan uang atas permintaan Wesly-Sailanto,” ucap Aiptu Darwin.
Uang yang didahulukan Fransiscus yang merupakan pengusaha Hotel Flora Inn sebesar Rp 455 juta. Saat mengembalikan uang hampir setengah miliar tersebut, Sailanto memberikan cek.
“Ternyata, cek itu kosong setelah diperiksa oleh Fransiscus di Bank Mandiri, ” Ujarnya
Atas kejadian tersebut Fransiscus warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun ini diketahui sempat melakukan upaya kekeluargaan agar uang tersebut dibayar. Namun setelah upaya tersebut tak berhasil, ia pun melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.
Atas laporan tersebut selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penahanan terhadap Sailanto dengan dugaan melanggar pasal 378 jo pasal 55, 56 KUHPidana atau pasal pasal 372 jo pasal 55, 56 KUHPidana(Rizal)
Discussion about this post