Kepolisian Resort Humbahas, Polda Sumatera Utara akhirnya mengungkap kasus kematian Dimpu Munthe. Remaja 13 tahun berstatus pelajar SMP yang ditemukan abangnya tewas pada Kamis (2/4) sekitar pukul 19.30 WIB di kubangan air areal persawahan.
Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui PS Paur Humas, Bripka Syawal Lolo Bako kepada Newscorner.id pada Sabtu (4/4) menyampaikan pihaknya telah mengamankan pelaku, Juprianto Munthe (32) Lumban Payung Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Kasus kematian tersebut diungkap sesuai dengan Laporan Polisi : LP /43/IV/2020/HBS tanggal 02 April 2020 an. pelapor Jakob Munthe yang merupakan abang korban.
Terkait dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak dibawah umur yang terjadi itu polisi pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi dirunut, Kamis, 02 April 2020 sekira pukul 14.00 WIB Dimpu permisi kepada kakaknya Ana Br Munthe ingin pergi memancing dengan membawa pancingan dengan tali tergulung dengan bekas kaleng susu dan pancing katrol warna hitam.
Lalu saat itu tersangkaJuprianto Munthe datang dari perladangan belakang rumahnya menuju ke arah perladangan Parsambilan, Lumban Siambaton, Desa Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Saat Dimpu sedang asik memancing, datang Juprianto dan menegurnya dengan berkata “Marhua ho !” (Ngapain Kamu -red). Lalu dijawab korban, “makkail” (memancing).
Juprianto pun kemudian meminta kail korban. “Pinjam jo hail mi !”(Pinjam dulu kailmu).
Permintaan Juprianto itu dipenuhi korban, namun sambil mendongkol dan mengucapkan kata yang tak enak di dengar.
Mendengar jawaban korban, tersangka menjadi sakit hati dan langsung menampar wajah korban pada bagian mulut dan bagian telinga sebelah kanan sekuat tenaga.
Selanjutnya ia menyekik leher korban dan mengambil 1 batang kayu dengan ukuran kira-kira 25 cm diameter 3 cm lalu menusukkan ke dubur korban.
Dalam kondisi dianiaya itu, korban kemudian diangangkat ke kubangan berlumpur dengan kedalaman air sekitar 50 cm atau setinggi lutut orang dewasa. Juprianto menenggelamkan korban dengan posisi kepala korban ke arah bawah sampai korban tidak bernyawa lagi.
Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tenggelam seluruh tubuh kubangan tersebut.
Dari sana tersangka membawa 1 pancing katrol dan kayu bulat ukuran panjang 25 cm diameter 3 cm dan meletakkannya di atas seng gubuk di belakang rumahnya. Di mana jarak antara lokasi penganiayaan dengan disembunyikan pancing katrol tersebut sekitar 2 km. (jalan persawahan).
Informasi lainnya, sebelum tersangka melakukan penganiayaan kepada Dimpu Munthe, sebelumnya telah melakukan penganiayaan kepada seseorang bermarga Situmorang di perladangan Lumban Paung, Desa Bona Nionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas pada hari yang sama , 02 April 2020 sekitar pukul 13.00 WIB dan kemudian lari menuju perladangan Lumban Siambaton Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul.
Kemudia keeesokan harinya, Jumat tanggal 03 April 2020, sekira pukul 10.00 WIB tersangka melakukan penganiayaan kepada namboru kandungnya hingga luka berat. Ia pun diamankan perangkat Desa Bona Nionan dan masyarakat di Kantor Desa Bona Nionan pada pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya saat penyidik sedang melakukan cek TKP bersama saksi dan Kepala Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul mendapat informasi, bahwa tersangka diamankan di Kantor Desa Bona Nionan perkara penganiayaan kepada namborunya.
Penyidik langsung pergi ke Kantor Desa Bonanionan dan langsung mengamankan pelaku Juprianto Munthe ke Polsek Doloksanggul. Saat di interogasi di Polsek Doloksanggul, Juprianto mengangaku telah melakukan pembunuhan atas seorang anak bernama Dimpu Munthe.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, terhadap Juprianto dilakukan pemeriksaan verbal dengan didampingi keluarga dan penasehat hukum yang ditunjuk penyidik. Juprianto pun menjelaskan perbuatannya secara mendetail.
Namun saat penanda tanganan sekira pukul 17.30 WIB, Juprianto melawan perintah penyidik dan berupaya meninggalkan ruangan pemeriksaan. Kemudian penyidik bersama keluarga mengamankan dengan mengikat kaki dan tangannya.
Juprianto kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan : No : SP.Han /16/IV/2020/Reskrim, tanggal 03 April 2020 dengan tuduhan “Menghilangkan nyawa anak dibawah umur atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia” yang melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, korban pertama sekali ditemukan oleh abangnya, Jakob Munthe. Kamis (2/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB abang korban yang berada di rumah orangtuanya di Lumban Siambaton, Desa Sirisirisi cemas, adiknya tak kunjung pulang ke rumah. Jakob dan teman-teman adiknya pun mencari serta bertanya kepada tetangga.
Namun tidak ada yang mengetahui keberadaan Dimpu Munthe. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Jakob menemukan adiknya dalam keadaan meninggal dunia di atas kubangan air, tepatnya diareal persawahan.
Jakob pun memberitahukan hal itu kepada keluarganya da menghubungi Pihak Kepolisian. Mendapat info dan laporan tersebut, polisi selanjutnya mendatangi TKP dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul untuk Visum et repertum luar. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP, Polisi pun selanjutnya membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan Otopsi guna kepentingan penyidikan. (Vay)




Discussion about this post