Tresia Bernadeta Silalahi, membantah dirinya melakukan penipuan hingga Rp 4 miliar dalam sebuah arisan online (arisol) yang diposting oleh akun Facebook Medan Clodi Babyshop, pada Minggu (10/12/2017) sekitr pukul 18.06 WIB.
Tresia melalui kuasa hukumnya, Titik Yustica Siahaan dari kantor hukum, TyS & Partners Jakarta, memberikan penjelasan apa sebenarnya yang terjadi tidak sesuai dengan postingan akun facebook tersebut.
“Pertama, bahwa postingan itu adalah tidak benar atau hoax,”katanya saat berbicara dengan awak media ini via seluler, Senin (11/12/2017) malam.
Menurutnya, bahwa kliennya tersebut bukanlah seorang owner (pemilik) atau bandar dalam arisol itu.
Kliennya hanyalah seorang admin yang pengertiannya pengelola arisol itu.
“Jadi itukan ada member (anggota) yang tidak mampu membayar sehingga diminta agar pada 4 November 2017, untuk dibekukan sementara. Kemudian, dilakukan pertemuan pada 8 November untuk membahas agar arisan ini tidak dibekukan.
Namun, dari pertemuan ini, tidak ada hasil yang didapat, tidak ada kesepakatan. Bubar gitu aja (pertemuannya),” ucap Titik.
Setelah pertemuan itu, kliennya tetap melakukan penagihan terhadap member yang telat atau telah jatuh tempo pembayarannya karena ada beberapa member yang jatuh tempo, tetap mau untuk membayar dengan dispensasi waktu.
Dari penagihan ini, terkumpul uang sebanyak Rp 28,2 juta yang kemudian dikirim ke beberapa member.
“Mungkin mereka (member) berpikir, bahwa ibu Tresia adalah bandar. Padahal, itu persepsi yang salah. Ibu Tresia hanyalah seorang admin, dalam hal ini pengelola.
Bukan bandar atau pemilik (owner) arisan online ini. Mereka berpikir, bahwa semuanya ibu Tresia yang bertanggung jawab. Seolah semua salah ibu Tresia. Itulah persepsi mereka karena mereka berpikir ibu Tresia itu bandar atau member. Padahal, ibu Tresia itu admin, dalam hal ini pengelola,”tegasnya. seperti dilasir Heta News.com
Ia mengakui, ada somasi yang dilayangkan kepada kliennya. Tetapi, dikatakannya, kliennya tersebut akan menanggung jawabi somasi itu. Mengenai jumlah uang yang diposting oleh akun Medan Clodi Babyshop sebanyak Rp 4 miliaar, Titik heran darimana sumber hingga menyebutkan angka Rp 4 miliar.
“4 Milyar ini darimana?.
Terus, ibu Tresia disebut telah melakukan penipuan. Yang berhak menyatakan bahwa dilakukan penipuan itu kan pengadilan. Sampai saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyebutkan ibu Tresia telah melakukan penipuan. Apa dasar dia bilang penipu. Setahu kami juga, laporan polisi belum ada yang menyangkutkan nama ibu Tresia,” sambungnya.
Masih katanya, mereka selanjutnya akan melakukan tindakan melalui jalur hukum akan postingan akun facebook Medan Clodi Babyshop yang telah mencemarkan nama baik kliennya tersebut. Jalur hukum yang dipilih yakni pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah pada UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, mereka belum bisa menghubungi pemilik akun Medan Clodi Babyshop yang diperkirakan berinisal E boru S. Mereka masih akan meminta klarifikasi permintaan maaf secara tertulis kepada pemilik akun itu, sebelum akan membawa masalah itu ke jalur hukum masalah pencemaran nama baik.
Kasus Penipuan yang dituduhkan terhadapnya sebelumnya beredar luas di media sosial dan diberitakan.
BACA : VIRAL ARISAN ONLINE ” MAK AXEL” DARI SIANTAR
“Apalagi dia meminta agar postingan itu diviralkan. Jadi ini sudah tanpa hak mendistribusikan melalui transaksi elektronik yang informasinya adalah pencemaran nama baik. Kepada yang menshare (membagikan) berita itu, diharapkan hati-hati juga kalau ada postingan seperti itu. Bisa-bisa nanti jadi terkena pencemaran nama baik sebelum mendapat fakta dan kebenarannya. Intinya, postingan akun Medan Clodi Babyshop yang bilang ibu Tresia penipu, itu adalah hoax atau tidak benar,” tutup Titik.(red)
Discussion about this post