Kedua muda mudi ini pun terpaksa melewatkan malam mingguannya di rumah sakit. Sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil kijang kapsul. Sepasang kekasih ini pun terlempar ke aspal bersama sepedamotornya hingga alami sejumlah luka. Beruntung, segera dilarikan ke rumahsakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Kejadian yang dialami Heradanto (17) dan Okta Vidiani boru Nababan (16) ini terjadi Sabtu Malam(21/10) sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Medan KM 2,5, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, .
Informasi yang diperoleh, malam itu sepedamotor Suzuki Shogun SP BK 5559 IX , yang dikendarai sepasang kekasih, Heradanto (17) warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dan Okta Vidiani boru Nababan (16) warga Jalan Kain Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara melaju di Jalan Medan menuju pusat kota pematangsiantar.
Sementara dari arah berlawanan mobil Kijang kapsul BK 1692 XT yang dikendarai Faber (77) warga Desa Tanjung Seribu Dolok, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun bersama penumpangnya Parlin Nababan (30) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan.
Kecelakaan pun tak terhindari, saat mobil kijang mendahului sebuah mobil, Faber Haloho memgambil jalur terlalu ke kanan dan menabrak sepedamotor sepasang kekasih tersebut.
Sesaat setelah kejadian tersebut warga sempat melampiaskan kemarahannya kepada pengendara mobil kijang.
Warga setempat yang mengetahui kejadian, menolong keduanya dengan kondisi luka parah dengan membawa ke RS Horas Insani yang berjarak 10 meter dari lokasi kejadian. Warga yang tersulut emosi langsung memukuli Faber dan penumpangnya Parlin Nababan.
Berselang beberapa menit kemudian, personil Unit Laka Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar datang ke lokasi kejadian guna melakukan olah TKP. ungkap Nababan.
Minggu (22/10) Saat Konfirmasi dengan kasat lantas AKP. Eridal Fitra Melalui Kanit Laka James Situmorang, mengatakan kasus tersebut telah ditangani.
“Kasus Laka lantas itu sudah ditangani oleh unit laka dan juga mengamankan kedua kendaraan, untuk barang bukti, kemudian akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ucap Kanit Laka James Situmorang.(Rizal)
Discussion about this post