Pengedar sabu-sabu MI alias MIA alias I (37) ditangkap saat sedang duduk-duduk di teras rumahnya, di Jalan R Junjungan Lubis Lingkungan I Kelurahan Sibuluan Baru Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Pria itu ditangkap atas pengembangan penangkapan BK alias BKH alias B alias C, yang diamankan malam itu juga, sekitar pukul 21.30 WIB di Tugu Ikan Sibuluan Kabupaten Tapteng.
Disampaikan Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, ketika digeledah, ditemukan 1 unit handphone (Hp) warna hitam dan dari saku celana ditemukan 5 buah plastik klip bening berisikan 10 paket kecil sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, ternyata mengandung Amphetamine.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika di tahun 2012. Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tukka selama setahun.
Kepada polisi, tersangka membenarkan BK alias BKH alias B alias C yang dtangkap di Tugu Ikan membeli sabu-sabu sebarat 1/2 gram dengan harga Rp600 ribu darinya. Transaksi dilakukan di rumahnya.
Diakuinya, BK alias BKH alias B alias C ada tiga kali membeli sabu-sabu darinya. Pertama, di bulan Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WiB dengan harga Rp200 ribu. Kemudian, masih di bulan Juni sekitar pertengahan, saat itu pukul 20.30 WIB, BK alias BKH alias B alias C membeli sabu Seharga Rp200 ribu. Terakhir, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 21.10 WIB dengan harga Rp600 ribu.
Di transaksi terakhir, tersangka mengaku memberi uang Rp50 ribu kepada BK alias BKH alias B alias C. Masih kata tersangka, sabu-sabu diperoleh dari seseorang di Sibolga Julu. Ia membelinya Jumat (3/7/2020) sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,6 juta.
Sabu-sabu tersebut, selain dikonsumsi sendiri, juga dijual kepada orang lain. Pekerjaan ini, katanya, sudah dilakukannya selama dua bulan. Terhitung, sudah tiga kali dia belanja barang ilegal itu. Di pembelian pertama dan kedua, masing-masing 1 gram. Namun di pembelian ketiga, melonjak menjadi 5 gram.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga. Bapak dua anak itu diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


Discussion about this post