Lebaran makin dekat. Namun Yus (36) warga Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar bakal merayakan Lebaran di penjara.
Minggu (2/5) malam, pria tersebut ditangkap di Jalan Sriwijaya Gang Sewu Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara karena mengedarkan sabu-sabu.
Sebelum Yus ditangkap, malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi ada lelaki membawa sabu-sabu di Jalan Sriwijaya Gang Sewu Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar. Segera, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat menuju alamat yang diinformasikan.
Tiba di alamat yang diinformasikan, personel melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri diri di Gang Sewu. Petugas mendekatinya. Namun lelaki tersebut terlihat langsung menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya.
Pria yang kemudian diketahui berinisial Yus, warga Timbang Galung itu langsung diamankan. Selanjutnya, benda yang sempat dijatuhkannya diambil. Ketika dibuka, ternyata berisi 0,40 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, Yus mengaku 1 paket sabu-sabu tersebut memang sengaja dijatuhkannya. Selanjutnya di dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp. Yus juga mengaku sabu-sabu itu merupakan miliknya.
Oleh polisi, Yus dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.




Discussion about this post