Dua orang pria diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Asahan Km. 3 Simpang Gotong Royong Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Disampaikan Humas Polres Simalungun pada Senin(6/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB dari keduanya diamankan sabu dan alat hisap.
Lebih rinci disampaikan, kedua orang tersangka yakni Indra Syahputra Siahaan (30) pria tyang sehari hari diketahui berprofesi sebagai supir. Bersama warga Jalan Hati Rangga Dusun VIII Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ini diamankan seorang lainnya.
Jimly Rohim (19), Honor di salah satu kantor instansi pemerintah , Warga Jalan Hati Rangga Komplek Irigasi, Nagori Pematang Simalungun, Kabupaten Simalungun diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Simalungun karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika jenis Sabu.
Keduanya diamankan dari Jalan Asahan Km. 3 Simpang Gotong Royong, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (3/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS. Ritonga, SH menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan setelah didapatnya informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar Jalan Asahan Km. 3 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi dimaksud untuk menyelidikinya. Sekira pukul 21.30 wib, melintas sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diperoleh. Petugaspun langsung mencegat sepeda motor itu dan mengamankan 2 orang laki, namun pengemudinya berhasil melarikan diri.
2 org itu mengaku bernama Indra Syahputra Siahaan dan Jimly Rohim. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dari saku celana sebelah kiri depan Indra Syahputra Siahaan dan 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 buah kompeng yang letaknya di tanah tidak jauh dari kedua pelaku disebabkan saat akan dilakukan penangkapan, Indra Syahputra Siahaan sempat mencampakkannya.
Indra Syahputra Siahaan juga mengakui bahwa ia membeli Sabu dari seorang laki-laki di dareah Kampung Banjar Kota Pematangsiantar namun tidak mengetahui siapa namanya. Saat dilakukan penyelidikan ke tempat yang diterangkan oleh Indra, laki-laki yang menjual Sabu kepadanya tidak berada di tempat itu lagi. Selanjutnya kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.(Pol /Vay)
Discussion about this post