Aksi main hakim sendiri selalu menimbulkan kerugian dan tidak taat hukum.
Satu unit mobil berwarna perak jadi pelampiasan kemarahan warga malam itu, mobil tersebut dirusak. Beruntung dua orang pria yang berada di dalam mobil berhasil menyelamatkan diri.
Informasinya warga tersulut setelah ada teriakan maling, pengendara serta seorang penumpang di dalam mobil dituduh maling lembu. Peristiwa tersebut berlangsung Rabu (27/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Afdeling II 04 E, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kejadian tersebut pun selanjutnya ditangani Polsek Bangun, Polres Simalungun. Berikut penjelasan dari Humas Polres Simalungun atas kejadian yang berlangsung diwilayah hukumnya tersebut.
Pengrusakan satu unit mobil Xenia Silver No. Pol.: BK 1429 ZE ini menyebabkan mobil mengalami rusak berat dan ditaksir menimbulkan kerugian materi berkisar 20 juta rupiah.
Kapolsek Bangun AKP Putra J. Purba, SH menjelaskan, pengerusakan mobil diakibatkan diduga pengendara mobil melakukan pencurian ternak lembu.
Berawal pada hari Rabu (27/12-2017) sekira pukul 20.00 wib, ketika Satpam Kebun Marihat melakukan patroli ke blok 01 B, menemukan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal menaikkan buah restan ke dalam 1 unit mobil Xenia Silver No. Pol.: BK 1429 ZE.
Melihat kedatangan Satpam Kebun Marihat, kedua laki-laki itu langsung menurunkan 4 tandan buah sawit dari pintu belakang mobil lalu melarikan diri dengan mengendarai 1 unit mobil Xenia Silver No. Pol.: BK 1429 ZE ke arah Pos Palang I.
Salah seorang Satpam kebun bergegas menghubungi piket Pos Palang I untuk menutup palang. Sementara saat tiba di Pos Palang I, melihat palang ditutup, kedua laki-laki tersebut menyuruh untuk membuka palang dan mengaku sebagai anggota TNI.
Melihat petugas jaga palang tidak menghiraukannya, mobil memutar balik arah menuju Huta IV Gerak Tani dengan kecepatan tinggi.
Karena di lokasi perkampungan mobil melaju dengan kecepatan tinggi, masyarakat berteriak maling lembu. Sehingga masyarakat (massa) dari Huta IV Gerak Tani Huta Pondok Pete dan Huta V Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar melakukan pengejaran hingga mobil dapat dihentikan di Afdeling II 04 E Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan massa langsung melakukan pengerusakan. Beruntung, kedua laki-laki yang tidak dikenal itu berhasil melarikan diri.
Informasi yang diperoleh, bahwa pihak perkebunan yang diwakili Pa Pam Kebun Marihat S. Siahaan melakukan koordinasi dengan pihak Yonif 122/ TS yang diwakili oleh Sertu Suadi Simaremare dan didapat kesepakatan permasalahan ini diselesaikan kemudian mobil dibawa ke Yonif 122/TS dengan membuat berita acara serah terima.
Sementara hasil korrdinasi yang dilakukan dengan pihak Yonif 122/ TS dan pihak Perkebunan Marihat, kedua belah pihak mengaku tidak mengetahui identitas siapa pemilik dan pelaku pengerusakan mobil tersebut dan sampai saat ini belum ada laporan resmi yang dibuat ke Polsek Bangun mengenai pengerusakan ataupun pencurian buah sawit tersebut.(Pol/ Vay)
Discussion about this post