Pria berusia 38 tahun, S, tega mencabuli lima putri kandungnya. Kelimanya yaitu N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4). Sementara istrinya, yang juga ibu kandung kelima korban, A (38) sejak beberapa waktu lalu meninggalkan rumah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, AKP M Ginting, Jumat (19/2) menerangkan, S yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor (betor) merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. Ia telah ditangkap di rumahnya, Kamis (18/2).
Menurut Ginting, penangkapan terhadap S atas laporan istrinya, yang juga ibu kandung para korban. A melaporkan suaminya, Kamis (11/2) lalu, berdasarkan laporan kelima putrinya yang masih di bawah umur.
Diketahui, S mencabuli putri kandungnya terhitung sejak Oktober 2020. Terakhir, dilakukannya 8 Januari 2021. Biasanya, aksi tak senonohnya dilakukan saat korban tidur.
Perbuatan S terbongkar setelah dua putrinya, N dan VL, melapor ke ibunya, A. Setelah mendengar laporan korban, A segera membuat laporan ke Polrestabes Medan. Keterangan korban dan hasil visum menguatkan laporan tersebut.
Ternyata, selama ini rumah tangga S dan A kurang harmonis. Mereka kerap bertengkar. Hingga akhirnya A meninggalkan rumah dan memilih tinggal di kawasan Medan Marelan sejak Juli 2020 lalu.
Kepada polisi, A mengaku hanya mencabuli seorang putrinya. Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya hukuman penjara 15 tahun. Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukkan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri,” tukas Ginting. (*)
Discussion about this post