Dua orang warga yang dituduh melakukan pencurian getah karet, di areal milik PT. Bridgestone Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diamankan.
Keduanya ditangkap saat membawa getah yang diduga hasil curian pada Sabtu (27/1-2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua warga tersebut yakni Dedi Santoso (32), Warga Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan Lilik Gunawan (27), Warga Nagori Pasar Baru Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Menurut Kapolsek Serbelawan, AKP Edi Sukamto, SH, MH, keduanya diamankan oleh Security PT. Bridgestone saat sedang membawa Getah dengan menggunakan sepeda motor di Blok II/ II Sub Div L/ IV perkebunan PT. Bridgestone Dolok Merangir.
Kemudian pihak Security menghubungi pihak Kepolisian lalu membawanya ke Mapolsek Serbelawan untuk dilakukan proses penyidikan.
Polisi menyampaikan, barang bukti yang ditemukan dari keduanya berupa Getah sebanyak 6 gelondongan seberat sekira 121 kg, Getah sebanyak 4 gelondongan seberat sekira 84 kg, 1 unit sepeda motor MIO Nomor Polisi BK 5386 TAK warna putih dan 1 unit sepeda motor Nomor Polisi BK 2782 BTE warna hitam. Akibat perbuatan pelaku, pihak PT. Bridgestone mengaku mengalami kerugian materil sebanyak Rp 2.659.800(Pol/vay)
Discussion about this post