Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Dituntut 8 Tahun lalu Divonis 2 Tahun, "Bandar Narkoba" Memilih Banding

Dituntut 8 Tahun lalu Divonis 2 Tahun, “Bandar Narkoba” Memilih Banding

Editor: NEWSCORNER.ID
6 September 2018 | 16:06 WIB
in NEWS
0
Iklan
19
SHARES
15
VIEWS

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dipimpin Lisfer Berutu memutuskan hukuman 2 tahun penjara terhadap Rita Haryati Siregar, Senin (3/9) sekira pukul 18.00 WIB, berujung banding.

Diketahui awak media dari Jaksa Penuntut Umum Augus Sinaga, saat bertemu di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (5/9) sekira pukul 13.00 WIB, terkait vonis dua tahun yang dibacakan Ketua Hakim Lisfer Berutu, ia mengatakan bahwa putusan itu merupakan hak mereka selaku yudikatif.

Meskipun didakwa JPU hukuman 8 tahun penjara, sementara putusan vonis 2 tahun, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Binsar Siagian dan rekan Advokat/ Penasehat Hukum melakukan banding karena tidak menerima vonis Ketua Hakim Lisfer berutu.

Demikian juga dirinya selaku Jaksa Penuntut umum turut malayangkan pengajuan banding atas putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan yang diharapakannya, “Terserah hakim bang mau di vonis berapa tahun terdakwa. Kita selaku JPU telah berupaya memberikan dakwaan sesuai perundang undangan. Hakim selaku yudikatif punya wewenang, nah kita selaku eksekutif mengikuti prosedur,” Katanya menerangkan.

Lanjutnya “Sewaktu hakim usai membacakan vonis terhadap terdakwa, saat itu juga saya mengajukan banding. Pihak terdakwa juga mengajukan banding. Jadi intinya saya sebagai JPU mengajukan banding, begitu juga terdakwa,”Ucapnya mengakhiri pembicaraan.

Hal senada juga dijelaskan Ketua Panitera Pengadilan Simalungun Parulian Hasibuan ketika ditemui awak media diruangan kerjanya sekira pukul 15.00 WIB. Menurutnya keputusan vonis Ketua Hakim melalui Petikan Putusan No 172/Pid/Sus/2018/PN- SIM yang diterimanya sudah putusan akhir dalam bentuk vonis hukuman selama 2 tahun penjara.

“Saat hakim membacakan amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini salinan Petikan Putusannya. Bukan hanya jaksa yang banding, terdakwa juga banding karena tidak menerima vonis hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa juga merasa tidak bersalah makanya dia banding,”Jelas Ketua Panitera Pengadilan Simalungun.

Sebelumnya Polres Simalungun yang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa menemukan barang bukti diduga narkotika berupa, 60 buah plastic klip kosong, 8 bungkus plastic klip diduga berisi Narkotika jenis sabu,1 bungkusan plastic klip besar diduga Narkotika jenis sabu,1 buah bong terbuat dari bekas tempat air minuman yang melekat 1 buah pipet plastic,1 buah dompet didalamnya berisi 1 buah plastic klip kosong,1 lembar fotocopy kartu identitas an. Rita Haryati Siregar, 1 lembar KTP an. Hairil, 1 buah gulungan timah,1buah mancis;1 buah lakban warna hitam,2 buah pisau cutter2 buah gunting,6 buah lak warna putih,1buah botol kaca berisi cairan warna biru.

Ketika penangkapan terdakwa, petugas menemukan barang bukti dari terdakwa 8 bungkus plastic klip diduga berisi Narkotika dengan berat kotor 2,64 gram dan berat bersih 0,23 gram adalah Positif Metamferamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang “ Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.1 bungkusan plastic besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,46 gram dan berat bersih 59,80 gram adalah Negatif Narkotika tetapi positif mengandung tawas yang biasa digunakan sebagai penjernih air. (Turnip)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport