Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dipimpin Lisfer Berutu memutuskan hukuman 2 tahun penjara terhadap Rita Haryati Siregar, Senin (3/9) sekira pukul 18.00 WIB, berujung banding.
Diketahui awak media dari Jaksa Penuntut Umum Augus Sinaga, saat bertemu di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (5/9) sekira pukul 13.00 WIB, terkait vonis dua tahun yang dibacakan Ketua Hakim Lisfer Berutu, ia mengatakan bahwa putusan itu merupakan hak mereka selaku yudikatif.
Meskipun didakwa JPU hukuman 8 tahun penjara, sementara putusan vonis 2 tahun, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Binsar Siagian dan rekan Advokat/ Penasehat Hukum melakukan banding karena tidak menerima vonis Ketua Hakim Lisfer berutu.
Demikian juga dirinya selaku Jaksa Penuntut umum turut malayangkan pengajuan banding atas putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan yang diharapakannya, “Terserah hakim bang mau di vonis berapa tahun terdakwa. Kita selaku JPU telah berupaya memberikan dakwaan sesuai perundang undangan. Hakim selaku yudikatif punya wewenang, nah kita selaku eksekutif mengikuti prosedur,” Katanya menerangkan.
Lanjutnya “Sewaktu hakim usai membacakan vonis terhadap terdakwa, saat itu juga saya mengajukan banding. Pihak terdakwa juga mengajukan banding. Jadi intinya saya sebagai JPU mengajukan banding, begitu juga terdakwa,”Ucapnya mengakhiri pembicaraan.
Hal senada juga dijelaskan Ketua Panitera Pengadilan Simalungun Parulian Hasibuan ketika ditemui awak media diruangan kerjanya sekira pukul 15.00 WIB. Menurutnya keputusan vonis Ketua Hakim melalui Petikan Putusan No 172/Pid/Sus/2018/PN- SIM yang diterimanya sudah putusan akhir dalam bentuk vonis hukuman selama 2 tahun penjara.
“Saat hakim membacakan amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini salinan Petikan Putusannya. Bukan hanya jaksa yang banding, terdakwa juga banding karena tidak menerima vonis hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa juga merasa tidak bersalah makanya dia banding,”Jelas Ketua Panitera Pengadilan Simalungun.
Sebelumnya Polres Simalungun yang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa menemukan barang bukti diduga narkotika berupa, 60 buah plastic klip kosong, 8 bungkus plastic klip diduga berisi Narkotika jenis sabu,1 bungkusan plastic klip besar diduga Narkotika jenis sabu,1 buah bong terbuat dari bekas tempat air minuman yang melekat 1 buah pipet plastic,1 buah dompet didalamnya berisi 1 buah plastic klip kosong,1 lembar fotocopy kartu identitas an. Rita Haryati Siregar, 1 lembar KTP an. Hairil, 1 buah gulungan timah,1buah mancis;1 buah lakban warna hitam,2 buah pisau cutter2 buah gunting,6 buah lak warna putih,1buah botol kaca berisi cairan warna biru.
Ketika penangkapan terdakwa, petugas menemukan barang bukti dari terdakwa 8 bungkus plastic klip diduga berisi Narkotika dengan berat kotor 2,64 gram dan berat bersih 0,23 gram adalah Positif Metamferamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang “ Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.1 bungkusan plastic besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,46 gram dan berat bersih 59,80 gram adalah Negatif Narkotika tetapi positif mengandung tawas yang biasa digunakan sebagai penjernih air. (Turnip)




Discussion about this post