Informasi yang diterima Polsek Perdagangan, Polres Simalungun sering terjadi transaksi dirumahnya. Polisi pun bergerak ke rumah Aneka Ria (35) alias Ucok Dollong di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Al hasil, polisi pun meringkus Dollong dengan barang bukti tujuh paket klip sabu yang dikuasainya pada Jumat (15/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dollong diringkus Personil Polsek Perdagangan setelah sempat berupaya kabur ke kebun ubi milik Ibrahim di Kampung Simponi, Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi melalui Kanit Reskrim, Iptu Zikri Muamar, Senin (18/2) menyampaikan penangkapan terhadap tersangka atas informasi yang mereka terima.
“Unit Lidik dapat informasi jika sering terjadi transaksi di rumah tersangka,” jelas Iptu Zikri.
Ditambahkan Kanit Reskrim, dari hasil interogasi petugas saat tersangka ditangkap, diketahui keberadaan sabu yang disembunyikannya di kebun ubi.
“Setelah tertangkap, petugas membawa tersangka ke dalam kebun dan ditemukan 7 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu miliknya,” tambahnya. (pol/vay)


Discussion about this post