Dooorrrrr! Mukhlis Bin Sahbudin alias Sulis alias Putra (34) terkapar setelah peluru personil kepolisian mengenai dadanya. Warga Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara itu langsung tewas.
Diketahui, Sulis merupakan salah satu pelaku perampokan salon kecantikan di Huta Bosar Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Sabtu (6/01/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH didampingi Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Zikri Muamar SIK, menerangkan, Sulis seorang pelaku pencurian dengan kekerasan sebuah rumah yang juga merupakan salon kecantikan milik Andri Herdyansyah alias Supri (35).
Kapolres yang berada di depan ruang Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Kamis (18/01/2018) pukul 08.30 WIB menyebutkan, dalam melakukan aksinya, Sulis ditemani rekannya Darwin Samosir alias Darwin (26), warga Kelurahan Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Disebutkan, kedua pria itu sempat memukulkan laras senjata api rakitan jenis pistol/Revolver (laras pendek) ke kepala Supri. Selanjutnya, kedua tangan korban diikat dan mereka mengambil barang-barang milik korban.
Barang yang diambil yakni 1 unit sepedamotor Yamaha NMAX tanpa plat nomor polisi, 1 unit handphone merek Sony XPERIA M4E253 warna hitam, dan 1 untai kalung emas seberat 2 mayam. Akibat perampokan tersebut, korban mengalami kerugian materil Rp12.700.000.
Korban langsung membuat laporan ke polisi. Segera, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit Jahtanras Iptu Zikri Muamar SIK melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Jumat (12/01/2018) sekira pukul 11.00 WIB, polisi menerima informasi dari Melani Boru Situmeang, yang menyebutkan handphone merek Sony XPeria milik Supri berada di tangan temannya, Siti Rahma alias Ade.
Sorenya, sekira pukul 17.30 WIB, Siti Rahma alias Ade diamankan dari rumahnya. Namun ia tak sendiri. Turut diamankan, seorang laki-laki bernama Darwin Samosir alias Darwin, yang diduga salah satu pelaku perampokan.
Kepada polisi, Siti Rahma alias Ade mengaku, kalung emas milik Supri dan handphone merek Sony XPeria sudah digadaikan kepada Sarma Halasan Pardede alias Pardede Koperasi (52), warga Jalan Kavileri Nomor 01 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun mencari Pardede dan mengamankannya dari dekat traffic light Jalan Bali Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Dari Siti Rahma alias Ade, polisi mengetahui bahwa Darwin merampok bersama seorang teman laki-lakinya. Namun, ia tidak mengenalnya.
Hanya saja, sebelum berangkat merampok, kedua pelaku merencanakannya di rumah Siti Rahma alias Ade. Masih menurut Ade, kepadanya Darwin mengaku temannya itu membawa senjata api. Ciri-cirinya, berbadan kurus, tinggi sekitar 160 cm, rambut ikal pendek, berlogat Melayu, dan berusia sekitar 35 tahun.
Polisi terus melakukan pengembangan. Selasa (16/01/2018) sekira pukul 11.00 WIB, polisi menerima informasi terbaru yang menyebutkan, seorang pria yang memiliki ciri-ciri seperti disebutkan Darwin, yang nama panggilannya Sulis, tengah berada di Padangsidimpuan.
Segera, Rabu (17/01/2018) Unit Lidik Jahtanras langsung menuju Kota Padangsidimpuan keberadaannya. Setelah berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan, sekira pukul 16.00 WIB, seorang pria yang kemudian diketahui bernama Mukhlis Bin Sahbudin alias Sulis alias Putra diamankan dari kos-kosan di Jalan Major Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan PSP Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Polisi tidak berhenti. Mereka berusaha mencari sepedamotor milik korban serta senjata api yang digunakan saat merampok.
Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, polisi menemukan sepedamotor di hutan di kawasan Batang Onang Pasar Matanggor Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sedangkan senjata api masih terus dicari. Menurut Sulis kepada polisi, senjata api tersebut disimpannya di dalam hutan.
Polisi membawa Sulis untuk menunjukkan lokasi ia menyembunyikan senjata api. Namun setelah tempat penyimpanan ditemukan, Sulis langsung mengambil senpi tersebut.
Lalu, ia mengacungkan senpi ke arah polisi. Dengan sigap, polisi terlebih dahulu mengarahkan tembakan ke arah dada Sulis sebanyak dua kali. Tak aya, pria itu langsung tersungkur ke tanah.
Setelah memastikan Sulis sudah tidak bernyawa, polisi menyita1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 1 butir amunisi kaliber 9.9 mm serta 1 unit sepedamotor milik korban merek Yamaha NMAX. Dari hasil penyidikan diketahui, Sulis merupakan residivis dan DPO Polres Batubara.
Sementara itu, kepada polisi Darwin menjelaskan perampokan yang dilakukannya bersama Sulis berawal dari keluhan Ade.
Kepadanya, Ade mengaku ia butuh uang untuk membayar rumah kontrakannya, yang juga dijadikannya lokasi panti pijat. Kontrakannya habis Februari 2018.
Berniat membantu Ade, Darwin bersedia merampok.
“Apakah ada kakak tahu yang bisa diajak kerja sama?” tanya Darwin kepada Ade.
“Tunggu dulu ya, nanti akan saya cari,” jawab Ade.
Mereka bertemu Sulis. Setelah mengatur rencana selama dua minggu, mereka menentukan sasaran, yakni SPBU di Huta Bayu Raja.
Namun, saat akan beraksi, ternyata salah seorang penjaga SPBU merupakan teman Darwin. Mereka pun mengurungkan niat merampok SPBU.
Ia berbalik. Di tengah jalan menuju arah Kota Pematangsiantar, Sulis melihat ada salon yang sepi, tepatnya di Huta Bosar Bayu Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. Ia juga melihat pria pemilik salon yang ternyata dikenal Darwin.
Kemudian Sulis menyuruh Darwin memutar arah sepedamotor. Ia juga bertanya apakah Darwin menyimpan lakban.
“Tidak Ada,” jawab Darwin.
Lalu, keduanya mampir ke salah satu toko untuk membeli lakban. Setelah mendapatkan lakban, keduanya kembali ke salon dan merampok. Usai merampok, keduanya langsung melarikan diri.
Terhadap para pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, diancam dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e, 2e-4e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Vay)
Discussion about this post