Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
DPO Kasus 9,2 G Sabu Diamankan. Dari Kasurnya Didapati Barbut Lain

DPO Kasus 9,2 G Sabu Diamankan. Dari Kasurnya Didapati Barbut Lain

Editor: NEWSCORNER.ID
18 Januari 2019 | 20:48 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Satuan Reserse Narkoba dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan terkait diamankannya 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 WIB lalu.

Setelah berhasil mengamankan SE alias Iwan (27) pada Senin (7/1/18) selaku pemilik rumah dimana diamankan barang bukti Narkoba itu dan hari ini Jumat (18/1/19) pagi kolaborasi Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap DPO MU (26) dalam keterkaitan barang haram itu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, tim gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 berhasil menangkap DPO berinisial MU saat dia berada dirumahnya.

“DPO berinisial MU berhasil diamankan tim gabungan tadi pagi, Jumat (18/1/19) pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di ruang kerjanya.

Lanjutnya, dalam penangkapan MU dari rumahnya juga kembali diamankan 1 plastik klip bekas pakai sabu.

“Kami temukan juga di bawah kasur kamar tidurnya 1 klip bekas pakai,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, MU terancam pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam keterkaitan 9,20 gram sabu tersebut telah 2 tersangka berhasil diamankan, sehingga 2 lainnya masih dalam pencarian. “Dua lainnya akan terus kita kejar,” tandasnya.

Sementara itu MU dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya, bahkan saat pengerebegan itu ia membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dari rekannya AG (DPO). Kemudian memakai bersama-sama SE yang telah tertangkap serta AS (DPO).

Bahkan pria mengaku nelayan itu mengaku mengenal sabu sekitar setahun lamanya, namun biasanya dia hanya membelikan sabu untuk temannya dengan upah Rp. 50 ribu dan hasilnya digunakan membeli rokok.

“Udah setahun, biasanya beliin teman dikasih Rp. 50 ribu, tapi kemarin itu beli sama AG dan dipakai berempat,” kata Pria berpostur tinggi tersebut.

Pria yang telah beristri dan memiliki anak 1 itu, mengatakan bahwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menyalahgunakan Narkoba.

“Nyesel pak, saya janji Insyaf,” ucapnya sesaat sebelum digelandang ke sel tahanan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu seberat 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 buah sedotan, 4 korek gas, 4 handphone, 2 kantong warna hitam, 2 bundel plastik klip dan 1dompet berisi KTP diamankan dari rumah SE (40).

Barang bukti tersebut diamankan petugas pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 WiB lalu di ruang ruang kerja SE yang juga resedivis kasus Narkoba pada tahun 2015, berprofesi sebagai pelukis dan service handphone di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

Walaupun kala itu SE sempat kabur saat penggerebegan namun dia berhasil ditangkap pada 4 hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (7/1/18) pukul 09.00 WIB (*)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport