Upaya kepolisian Polres Pematangsiantar dalam menekan tingginya penyalahgunaan dan paredaran gelap narkoba kian terlihat. Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Siantar dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.
Penangkapan pertama dilakukan polisi pada Selasa (10/4) sekitar pukul 24.00 WIB terhadap
Dian Fery Pramujaya alias Pepes (38) warga Jalan Pimpong Ujung, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Dari pria ini polisi pun mengamankan dua paket sabu seberat 0,45 gram. Tak hanya itu dari dirinya juga didapati sejumlah alat hisap sabu.
Ia pun diboyong ke Makopolres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu (11/4) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi kembali meringkus Edho, seorang tersangka lainnya dari Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Edho Erwando (23) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan itu pun diamankan ke Mapolres Pematangsiantar.
Dari pria ini polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,95 gram, satu Unit Hp merk Xiaomi, satu buah tas sandang warna biru. serta satu buah sendok terbuat dari pipet dan bungkus plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menyampaikan kepada Newscorner.id, pengungkapan dan penangkapan terhadap para tersangka merupakan hasil penyelidikan kepolisian dan adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi.
Ia pun menegaskan pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.(Vay)

Discussion about this post