Dua pemuda warga jalan Karya VII, Kecamatan Sunggal, Medan, tidak berdaya saat team pegasus Polsek Medan Helvetia meringkus keduanya. Pasalnya, keduanya nekat jambret Hp di depan SPBU jalan Gaperta, Senin (18/3) lalu.
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (20/3) Sore tadi, kawanan jambret belakang diketahui bernama Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22) melakukan aksi tersebut terhadap korban Aditya Cahyani (17) penduduk Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, saat bersama temanya baru saja membeli HP Xiaomi redmi 5A di Plaza Millenium.
“Korban yang hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor bersama temanya usai membeli HP di Plaza Milenium, dijambret oleh pelaku yang mengedarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 3797 AHK, saat korban melintas di depan SPBU Jalan Gaperta,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit I Reskrim Ipda S Sebayang dari keterangan tertulis
Dalam aksinya, salah satu pelaku langsung merampas hape dari tangan korban. Mengetahui HP dirampas, korban berteriak jambret sambil mencoba mengejar pelaku yang tancap gas.
Melihat korban mengejar, membuat pelaku gugup dan tak dapat mengendalikan sepeda motornya hingga menabrak pengendara mobil tepat di Simpang Gaperta. Warga yang melihat, kemudian menangkap Andreas.
Sementara Ronaldo berhasil melarikan diri. Tak lama petugas Polsek Helvetia tiba dan mengamankan Andreas serta memburu Ronaldo.
Tak jauh dari TKP petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri Ronaldo, terlihat sedang berada di sekitar TKP langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Helvetia.
Atas pebuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Kompol Trila Murni SH melalui keterangan tertulis Ipda S Sebayang kepada wartawan.




Discussion about this post