Polsek Siantar Selatan melalui Humas Polres Pematangsiantar merilis penangkapan dua orang pria lansia yang diduga terlibat jual beli tebakan angka toto gelap (Togel) Singapura pada Selasa (16/2). Keduanya dinilai jadi tumbal, karena polisi tak menangkap bandarnya.
Penangkapan tersebut pun membuktikan peredaran Togel di Kota Pematangsiantar masih marak di tengah masyarakat. Di mana peredaran Togel di Siantar saat ini santer disebut-sebut dikelola beberapa orang bandar.
Ada nama pemain lama yang disebut-sebut kembali menjadi bandar pasca menyelesaikan masa hukuman. Nama Pandi dan Rudi santer di tengah masyarakat dan disebut mengumpulkan hasil penjualan togel para penulis. Dari informasi yang dihimpun, mereka diduga kembali menjalankan bisnis ilegal itu pasca keluar dari penjara.
Disampaikan dalam rilis pers kepolisian, dua orang lansia yang diamankan yakni S Simanjuntak warga Jalan Narumonda, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dan J Sijabat warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Jambu Air, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Kedua pria yang kini telah berusia lanjut, (63 tahun) itu harus mendekam di balik jeruji tahanan polisi.


Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan pada Senin (15/2) sekitar pukul 15.30 WIB di warung kopi milik Warisman di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sembilan lembar sobekan kertas yang bertuliskan angka-angka, dua unit pulpen dan uang tunai Rp. 137.000-(seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat hendak dikonfirmasi, masih mengikuti Rapim.
Discussion about this post