Personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar bersama tim gabungan Direktorat Polda Sumut dan Brimob Kompi B Siantar pada Jumat (14/8) menggerebek salah satu rumah yang diduga tempat bertransaksi narkotika di Jalan Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut dua orang tersangka inisial I (44) dan R 43) bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu serta barang lainnya diamankan.
“Kedua tersangka I dan R yang merupakan warga Kampung Banjar Kecamatan Siantar Barat ini, kita tangkap bersama tim petugas gabungan Polda Sumut dan Brimob Kompi B,” jelas Iptu Rusdi
Penggerebekan itu telah direncanakan sebelumnya bersama tim gabungan. Di mana ada informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum yang terjadi di TKP. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti yang dikumpulkan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post