Personel Polsek Deli Tua mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan serta satu orang yang diduga turut memberikan pertolongan jahat terkait kasus pencurian sembilan tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah usaha laundry di Jalan STM Gang Suka Cita, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban, Susi (51), mendapati pintu belakang tempat usahanya telah dirusak dan sembilan tabung gas hilang. Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Deli Tua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH melakukan cek lokasi dan mempelajari rekaman CCTV. Rekaman menunjukkan seorang pelaku masuk melalui bagian belakang dan mengambil tabung gas elpiji 3 kg.
Penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang sedang berada di Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Tim menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya serta menyebut keterlibatan dua orang lainnya.
Adapun identitas ketiga pelaku yang diamankan: Ronny Aulia (41), warga Jalan STM No.75 LK VI, Kel. Suka Maju, Medan Johor. Heru Nofriadi (44), warga Jalan STM, Kel. Suka Maju, Medan Johor.Djarum Mardia (56), warga Jalan STM, Kel. Suka Maju, Medan Johor.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang sisa hasil penjualan gas sebesar Rp150.000, dua baju yang digunakan pelaku, satu celana pendek jeans, serta satu topi.
Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan STM Gang Suka Cita, Medan Johor, dan kini menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polsek Deli Tua.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, membenarkan penindakan ini dan menyampaikan bahwa upaya pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam meningkatkan rasa aman, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penegakan hukum yang profesional.

