Polsek Medan Area mengamankan dua pria pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BM 5254 GAH milik Erika Marlina Br Surait (32), warga Jalan SM Raja, Medan Amplas. Aksi pencurian terjadi di Penginapan OYO, Jalan Raya Menteng Gang Rahayu, Medan Denai, pada Senin (20/10/2025) lalu.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan, korban datang bersama pasangannya ke penginapan tersebut dan memarkirkan sepeda motor di lokasi parkir. Namun korban lupa mencabut kunci kontak sebelum masuk ke kamar dan beristirahat. Saat hendak check-out pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang. Dari rekaman CCTV penginapan terlihat sepasang tamu mengambil kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Area.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi mengetahui keberadaan salah satu pelaku, Nanda Nugraha (21), tukang pangkas rambut yang tinggal di Pasar 7 Tembung, Percut Sei Tuan. Pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal mendapati Nanda sedang memangkas rambut konsumennya di Jalan Denai. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui mencuri motor korban bersama rekannya, Dody Indra Syahputra (30), tukang botot, warga Jalan Denai Tegal Sari II, serta Yudi yang kini berstatus DPO.
Nanda juga mengungkapkan bahwa sepeda motor korban dijual oleh Yudi seharga Rp4 juta. Hasil penjualan dibagi sebanyak Rp1.300.000 untuk masing-masing pelaku, sedangkan Rp100.000 sisanya digunakan membeli makanan.
Tim kemudian membawa Dody untuk pengembangan mencari Yudi. Namun saat tiba di lokasi tempat mereka biasa berkumpul, Dody mencoba melarikan diri dengan mendorong Aipda Wagimin Sugito hingga terjatuh. Petugas memberi tembakan peringatan dua kali ke udara, tetapi tidak diindahkan sehingga tindakan tegas terukur dilakukan dengan menembak kaki kanan Dody.
“Tersangka Dody saat kita lakukan pengembangan untuk menangkap rekannya Y mencoba kabur dengan mendorong petugas. Kita berikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya,” ujar Kompol Dwi, Senin (5/1/2026).
Setelah dilumpuhkan, Dody dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Area bersama barang bukti.
Kompol Dwi juga mengungkapkan bahwa Dody merupakan residivis. Ia pernah terlibat kasus begal pada 2016 dan dihukum tiga tahun penjara di Polrestabes Medan. Setelah itu, ia kembali tersangkut kasus narkotika jenis ekstasi dan divonis delapan tahun enam bulan penjara.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sementara polisi masih memburu Yudi yang telah ditetapkan sebagai DPO.

