Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk 2 Bandar sabu-sabu di Citeureup. Kedua tersangka yang diamankan yakni ND (30) dan J (26) keduanya asal Citeureup Kabupaten Bogor.
Dalam penangkapan itu polisi menyita 479,40 gram narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Disampaiakan
“Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka pada hari Rabu (16/09), pada sebuah kontrakan di daerah Citeureup Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 479,90 Gram sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital,” tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy pada Minggu (20/09).
Discussion about this post