Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB , Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan narkoba. Mendapatkan info tersebut, tim langsung bergerak. Setibanya di lokasi yang dimaksud polisi melihat ada seorang laki-laki yang sedang berada di halaman rumah kontrakan Perak Jenda Kita, Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang dicurigai tersebut, ia mengaku bernama Dody. Pada saat melakukan penangkapan tersebutpolisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Toko Mas Sembiring yang didalamya berisikan 6 (enam) paket plastik bening sabu.
Setelah ditimbang keseluruhan dengan berat bruto / kotor 1, 16 gram. Dari dalam rumah kontrakan tersebut turut serta dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 220.000 hasil penjualan sabu dan 1 (satu) serta unit hand phone merk Samsung warna silver.
Selanjutnya dilakukan pengembangan sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap Yoas Kristian Hutagalung dengan barang bukti ganja meliputi daun, biji dan ranting dalam keadaan kering setelah ditimbang dengan berat netto / bersih 0, 18 (nol koma delapan belas) gram yang dibalut pecahan uang kertas Rp. 2000 dari dalam kantong celana yang dikenakannya.
Kapolres menuturkan polisi melakukan penangkapan terhadap Dody, ia mengaku memperoleh sabu Samsul Bahri. Malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB Samsul diamankan dari Jalan Kolam Renang, Dusun Lambah Kemakmuran, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dari samsul ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Toko Mas Sembiring yang didalamya berisikan 1 (satu) paket plastik bening berles merah tembus pandang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu setelah ditimbang dengan berat bruto / kotor 0.19 (nol koma sembilan belas) gram dari dalam buah tas sandang warna coklat yang tergantung di dalam rumahnya dilakukan penyitaan terhadap Uang tunai sebesar Rp. 484.000 (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan sabu.




Discussion about this post